Kemenag Latih 30 Agen Perubahan untuk Reformasi

Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menggelar Pembinaan Agen Perubahan (AP) pada Jumat (29/11/2024) di Karawaci, Tangerang.

KNEWS.CO.ID, Tangerang – Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kembali menggelar Pembinaan Agen Perubahan (AP) pada Jumat (29/11/2024) di Karawaci, Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan Agen Perubahan yang akan menjadi katalisator kemajuan dalam Kemenag dan mendukung pembangunan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebanyak lebih dari 30 Agen Perubahan mengikuti pembinaan tersebut. Kepala Biro Ortala Nurudin dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya peran Agen Perubahan sebagai aktor utama dalam transformasi birokrasi di Kementerian Agama. "Agen perubahan adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang optimal, dan birokrasi yang akuntabel," tutur Nurudin.

Nurudin menambahkan, Agen Perubahan harus memiliki lima nilai dasar yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Pertama adalah nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang mengingatkan ASN di Kementerian Agama untuk memiliki kesadaran spiritual dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, nilai integritas yang mengharuskan ASN Kementerian Agama bertindak dengan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan. "Tugas harus dilaksanakan dengan baik dan benar, mencerminkan integritas yang tinggi," ujar Nurudin.

Ketiga, nilai profesionalitas menjadi dasar dalam setiap tindakan ASN di Kementerian Agama. ASN harus disiplin, kompeten, dan selalu menghasilkan pekerjaan terbaik tepat waktu. "Profesionalisme adalah kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," lanjutnya.

Keempat, seorang Agen Perubahan diharapkan menjunjung tinggi nilai tanggung jawab. Ini mencakup komitmen untuk selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. "Tanggung jawab adalah nilai yang harus diterapkan dalam setiap langkah pelayanan publik," kata Nurudin.

Terakhir, Agen Perubahan Kemenag harus memiliki nilai keteladanan. ASN yang memiliki keteladanan dapat menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi panutan bagi sesama ASN serta masyarakat. "Keteladanan adalah wujud kualitas pribadi yang luhur dan terpuji," tambah Nurudin.

Nurudin juga berpesan agar seluruh Agen Perubahan Kemenag terus berkarya dan berkontribusi positif dalam memajukan Kementerian Agama. "Kementerian Agama harus menjadi rumah perubahan yang terus berkembang dan memberikan dampak baik bagi bangsa," pungkasnya.

Pembinaan Agen Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk memperkuat reformasi birokrasi, mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas seluruh pegawai di Kementerian Agama

0 Comments