KNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas di Jakarta, Senin (18/11/2024).
“RUU Perampasan Aset kami tempatkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Ini wujud nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujar Supratman.
RUU ini sebelumnya telah diajukan dalam periode sebelumnya dan sempat dibahas di Komisi III DPR RI. Meski prosesnya masih berjalan, Supratman memastikan bahwa pemerintah akan terus mendorong penyelesaian rancangan ini untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Presiden RI, menurut Supratman, selalu menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. “Presiden akan mengambil tindakan tegas. Ini menjadi agenda penting yang tidak akan ditunda,” tegasnya.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara. Sementara itu, empat RUU baru mencakup Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total sementara usulan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah mencapai 150, dengan 42 RUU diusulkan untuk Prioritas 2025.
“Jumlah ini masih dapat berubah, tergantung pembahasan lebih lanjut di Panja,” jelas Bob Hasan saat menutup rapat kerja.
Pemerintah berharap, melalui evaluasi Prolegnas ini, perencanaan pembentukan undang-undang dapat lebih matang dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.
0 Comments