KPK dan Kementerian Imipas Perkuat Sinergi Anti-Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan audiensi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (21/11/2024)
KNEWS.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan audiensi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam menangani isu-isu spesifik yang berkaitan dengan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengapresiasi pembentukan Kementerian Imipas sebagai langkah strategis untuk fokus pada penanganan masalah keimigrasian dan pemasyarakatan. “Pembentukan Imipas akan mempermudah koordinasi antara KPK dan kementerian ini, terutama dalam hal penindakan korupsi, pencegahan, serta pengelolaan rumah tahanan,” ujar Nawawi dalam sambutannya.

Pada audiensi tersebut, berbagai isu penting dibahas, di antaranya mengenai pencegahan dan penindakan korupsi. Salah satu poin utama yang dibahas adalah kerja sama dalam pelarangan keluar-masuk tersangka korupsi (cekal) dan pelacakan buronan yang diduga berada di luar negeri. Nawawi berharap kebijakan terbaru di bidang keimigrasian dapat mendukung upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Rudi Setiawan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menekankan pentingnya kolaborasi erat antara KPK dan Kementerian Imipas dalam menangani Daftar Pencarian Orang (DPO), terutama terkait penangkapan dan pemulangan buronan korupsi yang bersembunyi di luar negeri. “Kerja sama ini sangat penting untuk mempercepat penuntasan kasus korupsi yang melibatkan pelaku yang berada di luar negeri,” tegas Rudi.

KPK juga menyoroti sejumlah masalah dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan keprihatinan terkait pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ia mengusulkan perlunya standarisasi perlakuan terhadap warga binaan untuk menghindari disparitas yang dapat memicu kekhawatiran publik. “Pengawasan yang lebih ketat di rutan perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan,” jelas Alex.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK lainnya, menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di rutan. “Sidang dan briefing mingguan oleh kepala rutan bisa menjadi langkah efektif untuk mencegah penyimpangan yang terjadi di tingkat bawah,” ungkap Tanak, yang juga mendorong implementasi pengawasan tersebut di seluruh rutan di Indonesia.

Agus Andrianto, Menteri Imipas, menyambut baik masukan dari KPK dan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ia berjanji akan melakukan pembenahan tata kelola di Kementerian Imipas untuk mencegah terjadinya penyimpangan. “Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden,” kata Agus.

Saffar Muhammad Godam, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, menyampaikan bahwa kerja sama antara Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan KPK telah berlangsung sejak 2012, dengan hasil yang signifikan. Pada tahun 2023, mereka berhasil mencegah 226 kasus keberangkatan ke luar negeri, dan pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 216. “Kesepakatan kerja sama ini perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan saat ini,” tambah Godam.

0 Comments