Nasir Djamil Minta Perketat Izin Tambang Ormas, Agar Semua Ormas Bisa

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan keterangan DPR RI atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945 di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

KNEWS.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemberian izin prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Meskipun mendukung kebijakan ini, Nasir menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan masyarakat guna menghindari pelanggaran dan penyalahgunaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir usai memberikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Dalam kesempatan itu, Nasir menyampaikan berbagai pertimbangan yang mendasari dukungannya terhadap kebijakan ini.

Nasir memahami kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan ini, yang mencakup potensi kerusakan lingkungan, dampak politik, dan kemungkinan pengelolaan tambang yang tidak optimal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi serta pengelolaan yang bertanggung jawab dari organisasi kemasyarakatan yang diberikan izin pengelolaan tambang. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan utama dalam implementasi kebijakan.

“Pemberian izin ini perlu pengawasan yang sangat ketat, yang melibatkan kementerian terkait, serta organisasi yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan,” ujar Nasir. Politisi dari Fraksi PKS ini juga menegaskan bahwa meskipun DPR memberikan persetujuan terhadap kebijakan ini, pengawasan tetap menjadi prioritas utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan yang terjadi.

Nasir juga menilai bahwa kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Jika diatur dengan regulasi yang jelas dan ketat, ia percaya kebijakan tersebut dapat menghasilkan pengelolaan tambang yang lebih baik dan memberi manfaat positif. “Semoga ini menjadi pintu pembuka agar ormas lain juga dapat kesempatan serupa,” harap Nasir.

Menutup pernyataannya, Nasir menyatakan bahwa meskipun ormas kemungkinan besar akan bekerja sama dengan pengusaha, kerja sama tersebut dapat menghasilkan pengelolaan tambang yang lebih baik selama pengawasan dilakukan secara ketat. Ia berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

0 Comments