Kemenag Dorong Terbitnya Pergub Fasilitasi Pesantren

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait fasilitasi pesantren. Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
KNEWS.CO.ID, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait fasilitasi pesantren. Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said, saat menerima kunjungan dari Tim Sekretariat Daerah (Setda) dan Tim Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah di kantor pusat Kemenag, Jakarta. Dalam kunjungan ini, dilakukan konsultasi terkait draft Rancangan Pergub yang akan diajukan untuk pengesahan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Amin Handoyo, Koordinator Bidang Keagamaan Biro Kesra Pemprov Jawa Tengah M. Yusuf, serta sejumlah Kasubdit di lingkungan Direktorat PD Pontren.

Rancangan Pergub ini di antaranya mengatur syarat bahwa lembaga pesantren penerima fasilitasi harus terdaftar di Kementerian Agama atau memiliki piagam statistik pesantren. Pergub juga menjelaskan mekanisme dan tata cara fasilitasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pesantren untuk pengembangan fungsi dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pergub ini sangat diperlukan untuk menjadi instrumen pelaksana dari Perda Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi ini adalah bentuk kepedulian nyata terhadap eksistensi pesantren di Jawa Tengah,” ujar Basnang Said, Selasa (3/12/2024).

Basnang menegaskan bahwa Rancangan Pergub ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap pengesahan Pergub dapat segera dilakukan demi mempercepat implementasi kebijakan.

“Sudah bagus Pergub ini. Tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi, saya kira tinggal menyelesaikan prosesnya saja,” imbuh Basnang.

Lebih lanjut, pria asal Sulawesi Selatan ini juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan dukungan penuh terhadap rancangan regulasi ini. Menurutnya, keberadaan Pergub tersebut akan membantu pesantren mengoptimalkan perannya dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dukungan semua pihak sangat penting. Harapannya, Pergub ini segera dirampungkan agar bisa diundangkan,” tegasnya.

Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menginisiasi Pergub ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan moral dan pendidikan masyarakat. Diharapkan, regulasi ini akan menjadi model bagi provinsi lain untuk mendukung pengembangan pesantren di Indonesia.

0 Comments