Perda Pasar dan Pendidikan Disosialisasikan Legislator Makassar Serentak

  

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

KNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dua Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi berbeda menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) secara serentak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (20/3/2025) dan menyasar isu strategis, yakni pasar tradisional dan penyelenggaraan pendidikan.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Basdir, menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Palace Hotel dan dihadiri oleh tiga narasumber, yaitu Sukarno LalloSyamsari, dan Sudirman, dengan moderator Rini Susanty.

Dalam sambutannya, Basdir menyampaikan pentingnya perda ini agar masyarakat lebih memahami aturan yang berkaitan dengan penataan pasar tradisional dan modern di Kota Makassar. Ia menekankan bahwa keberadaan perda ini bertujuan untuk menjaga eksistensi pasar tradisional di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern, ujarnya.

Sukarno Lallo, perwakilan dari PD Pasar Makassar Raya, memaparkan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2009 merupakan bentuk regulasi yang memberikan rambu-rambu hukum dalam pengelolaan pasar. Ia menyebut bahwa seluruh pasar di Kota Makassar memiliki aturan, termasuk mengenai siapa saja yang berhak berdagang dan apa kewajiban mereka, ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 18 pasar tradisional di Kota Makassar. Beberapa di antaranya berada di Dapil 2, seperti Pasar SentralPasar ButungPasar Terong, dan Pasar Pannampu. Namun demikian, sejumlah pasar masih menghadapi tantangan dari sisi penataan, ujarnya.

Secara khusus, Pasar Pannampu menjadi perhatian karena masih dalam proses sengketa hukum di Mahkamah Agung terkait kepemilikan lahan, sehingga belum bisa dibangun. Hal berbeda terjadi pada Pasar Sentral dan Pasar Butung yang telah dikelola oleh pihak ketiga, meskipun kepemilikannya tetap berada di tangan pemerintah, ujarnya.

Sementara itu, Sudirman menyoroti tantangan global yang kini mengarah ke digitalisasi pasar. Ia mengatakan bahwa pasar global telah memasuki era online, sehingga pemerintah perlu menyusun strategi agar pasar tradisional dapat berkembang dan tetap bersaing dengan pasar modern, ujarnya.

Di hari yang sama, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai NasDemAndi Odhika Cakra Satriawan, juga menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Dalton Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh warga dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, serta menghadirkan dua narasumber, Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin.

Dalam sambutannya, Odhika menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan ajang silaturahmi dengan konstituennya sekaligus wadah untuk menyerap aspirasi warga. Ia juga menekankan bahwa perda pendidikan ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam hal akses pendidikanujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak warga belum mengetahui adanya perda yang mengatur hak siswa, termasuk soal beasiswa dan kebutuhan pendidikan dasar. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemerataan pendidikan, terutama bagi anak-anak di wilayah pinggiran kota, ujarnya.

Sebagai anggota Komisi D yang membidangi pendidikan, Odhika menegaskan bahwa tidak boleh ada anak yang tertinggal dari pendidikan. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk meningkatkan pemerataan fasilitas sekolah, agar tidak terjadi ketimpangan antara sekolah di pusat dan di pinggiran kota, ujarnya.

0 Comments