Brigadir Propam Polda NTB Tewas di Gili Trawangan, Tiga Tersangka Termasuk Atasan Sendiri

Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindak penganiayaan. "Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dikutip Minggu (6/7/2025).

KNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya angkat suara terkait kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, yang ditemukan meninggal dunia di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindak penganiayaan. "Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dikutip Minggu (6/7/2025).

Hingga kini, penyebab kematian Brigadir Muhammad Nurhadi masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "(Dugaan pembunuhan) Itu masih kami dalami," ujarnya.

Penyelidikan intensif oleh Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan atasan korban sendiri yakni Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M, warga asal Jambi. “Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 18 orang saksi serta lima orang ahli, termasuk ahli forensik, ahli pidana, ahli parmitologi, ahli poligraf, dan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara yang pertama kali memeriksa jenazah korban. “Dari hasil ekshumasi, kami berkeyakinan bahwa ini ada dugaan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Syarif, hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap beberapa saksi juga mengindikasikan adanya kebohongan kolektif terkait kejadian yang berlangsung di Vila Tekek tersebut. “Secara umum hasil poligraf, diindikasikan berbohong terkait dengan peristiwa yang ada di Vila Tekek itu. Itu dari hasil poligrafi. Semuanya menyatakan indikasi berbohong secara umum,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melibatkan ahli pidana dari luar NTB guna memperkuat proses hukum dan memastikan objektivitas penyelidikan. "Ahli (pidana) menyatakan bahwa bisa untuk dilakukan proses selanjutnya. Dari hasil tiga (ahli) tersebut, kami yakin dan akhirnya kami lakukan gelar dan penetapan tersangka," ujarnya.

Kompol IMY dan Ipda HC kini telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam menegakkan hukum secara transparan tanpa pandang bulu. “Tindakan tegas telah kami ambil terhadap dua anggota yang terlibat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. “Berkas perkara sudah kami rampungkan dan telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian internal, serta mengungkap pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam institusi penegak hukum. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami pastikan proses hukum terus berlanjut dan akan dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya.

0 Comments