Sabtu, 29 Agustus 2020

Basri Rahman Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar Disoal

Ket : Dirga Saputra, Pemerhati Pemerintahan Kota Makassar.

MAKASSAR, KNEWS - Adanya dugaan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Basri Rakhman yang sudah melampaui batas masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dipertanyakan oleh salah satu pemerhati pemerintahan Kota Makassar, Dirga Saputra, Sabtu (29/08/20).

Menurut Dirga, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Makassar seharusnya melakukan audit perihal Plt. yang telah melampaui 6 bulan menjabat di lingkup Pemkot Makassar.

"Apalagi Pemkot Makassar memberlakukan TPP bagi PNS, tentu yang melampaui 6 bulan sesuai aturan tidak berhak lagi menerima tunjangan TPP sebagai Plt," katanya, (29/08).

Lebih lanjut, ia menegaskan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII tentang aturan masa jabatan Plt disetiap instansi pemerintahan.

"Hal ini harus ditindak lanjuti oleh PJ. Walikota  Makassar karena dalam SE BKN nomor 2/SE/VII/2019 menjelaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan," jelasnya.

Dirga juga mengharapkan, agar PJ. Walikota Makassar untuk menertibkan segala administrasi yang dilingkup Pemerintahan Kota Makassar.

"Kami sangat harapkan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya.

Sebagai pemerhati Pemerintahan Kota Makassar, Dirga Saputra akan terus melakukan pemantauan terkait hal tersebut.

"Hal ini akan terus kami lakukan pemantauan secara berkala," tandasnya. (Red/Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya