(Gambar : ilustrasi)
MAKASSAR, KNEWS - Seorang ibu rumah tangga berinisial N di Kota Makassar, Sulawesi Selatan mencari keadilan. Ia mengaku anak balitanya diperkosa, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran.
Dilansir dari media Kumparan, N sudah melaporkan kasus ini kepada pihak polisi, namun menurutnya pelaku yang merupakan suaminya sendiri itu masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan.
Melakui akun sosial medianya, N menyampaikan kisah pilunya dan viral. Dia mengatakan, putrinya yang masih berusia 5 tahun diperkosa suaminya sendiri yang berinisial IL.
IRT inisial N tersebut mengatakan bahwa Kasus tersebut telah resmi dilaporkan di Polrestabes Makassar sejak Agustus 2021 lalu. Namun N merasa upayanya belum maksimal sebab IL tidak ditangkap polisi.
"Saya viralkan di sosmed karena saya tidak tahu lagi, di mana saya bisa mendapatkan keadilan untuk anak saya," kata N, Senin (11/7/2022)
Dia menceritakan, peristiwa yang menimpa anaknya terjadi sejak tahun 2020 silam. Dia memergoki langsung perbuatan bejat dari suaminya. Bahkan bukan hanya sekali saja, melainkan hingga empat kali.
Karena tidak kuat lagi melihat hal tersebut, N berniat melaporkan kasus ini ke polisi, namun suaminya selalu melarang. Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan ke Polrestabes Makassar pada 2021.
"Sejak tahun 2020. Saat itu anaknya baru berumur 5 tahun. Pada awal kejadian, anak saya berdarah kelaminnya. Itu saya dapati langsung, sampai empat kali," ungkapnya.
la berharap polisi segera menangkap terduga pelaku atau memberikan keadilan buat anaknya. "Saya berharap agar pelaku segera ditangkap," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Ks membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, laporan telah ditindaklanjuti. Bahkan, terlapor IL sebelumnya telah diamankan. Tapi, saat ini dilakukan penangguhan penahanan.
"Pernah ditahan tapi ditangguhkan," kata Lando.
la menegaskan, kasus tersebut tetap akan berproses atau dilanjutkan. Status kasusnya juga dalam penyidikan. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan segera menjebloskan pelaku ke ruang tahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Tapi kalau berkas sudah P21 maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa," katanya.
(Rill/Sukmayana Wardani)