Senin, 31 Agustus 2020

Pj. Walikota Makassar Dianggap Tebang Pilih dan Tabrak Regulasi

Dirga Saputra

MAKASSAR, KNEWS - Dirga Saputra sebagai pemerhati 
pemerintahan Kota Makassar mempertanyakan posisi BKSDMD, Basri Rahman sebagaimana diduga sudah melampaui masa jabatan PLT sebagaimana peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Pengawas internal dalam hal ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan fungsi pengawasannya.

"Inspektorat Makassar sebaiknya melakukan audit prihal Plt. yg telah melampaui 6 (enam) bulan menjabat dilingkup Pemerintah Kota Makassar, apalagi Pemkot memberlakukan TPP bagi PNS, tentu yg melampaui 6 bulan sesuai aturan tidak berhak lagi menerima tunjangan TPP sebagai PLt,"Ujarnya, Senin (31/08/20).

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sangat jelas dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/SE/VII/2019.

"Aturannya jelas, dimana telah diatur masa jabatan plt disetiap instansi pemerintahan, harus ini ditindaki oleh PJ. walikota,"Ucapnya.

Ia berharap kepada PJ. walikota untuk benar-benar menertibkan segala administrasi yang ada dilingkup pemerintahan Kota Makassar.

"Kami sangat harapkan itu agar pemerintahan ini berjalan dengan sesuai regulasi yang ada, hal ini terus kami lakukan pementauan secara berskala agar pemerintahan tidak menabrak regulasi yang ada."Tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari Pj. Walikota Makassar.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya