Sabtu, 22 Agustus 2020

Remas Payudara Muridnya, Guru Ngaji Dipolisikan

SURABAYA, KNEWS - Bahruddin (53), asal Desa Marparen Kecamatan Sreseh Sampang dan tinggal di Jalan Wiyung Tengah Gang I, Surabaya, dibekuk polisi Polrestabes Surabaya.

Pelaku adalah muadzin di mushola daerah Wiyung yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak ketika akan belajar mengaji.

Dimana, kedua korbannya AP dan SN adalah murid yang biasa mengaji. Pada bulan Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB, saat kedua korban sedang mengobrol di mushola untuk menunggu guru ngaji dan teman lainnya.

Begitu datang mengaji pukul 16.00 WIB, tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua korban dan mencabuli keduanya.

Korban dicabuli dengan cara meremas payudara sebelah kanan korban dengan tangan kanannya secara bergantian, karena takut keduanya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa.

Kejadian terulang pada, Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melakukan pencabulan ketika korban sedang duduk di dalam mushola untuk menunggu waktu mengaji.

Pelaku ini datang dan duduk di sebelah korban, kemudian memberinya uang Rp. 3000, dan langsung meremas berkali-kali dan mencium bibir korban sebanyak 3 kali.

Pelaku juga mengancam korban supaya tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapa-siapa, karena merasa takut korban akhirnya berlari pulang dan mengatakan kejadiannya ke Ibunya yang kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Iptu Fauzy Pratama, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan kejadian pencabulan itu dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA.

“Setelah orang tua korban melaporkan kejadiannya, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya diamankan,”Sebut Fauzy Pratama, Jumat (21/8/2020).

Atas dasar laporan bernomor, 1. LP/B/732/VIII/Res.1.24./2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 10 Agustus 2020. 2.LP/B/733/VIII/Res.1.24./2020/Jatim/Restabes Sby, tanggal 10 Agustus 2020, pelakunya kini ditahan.

Dia diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red/Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya