Rabu, 02 September 2020

Dianggap Tidak Bertanggung Jawab Atas Insiden Kerusakan Toko, Dinas Satpol PP Sinjai Beberkan Hal Ini

SINJAI, KNEWS - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai memberikan klarifikasi atas salah satu oknum Satpol PP yang dianggap tidak bertanggung jawab setelah menabrak Toko Handphone di Jalan Bawakaraeng, Kecamatan Sinjai Utara beberapa hari yang lalu.

Melalui Kepala Seksi Penegakan Dinas Satpol PP Kabupaten Sinjai, Rusman mengatakan bahwa bangunan atap toko yang dibuat oleh pemiliknya melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Pemilik toko yang sebenarnya harus bertanggung jawab pak karena atap bangunan yang sejajar dengan bahu jalanan mengakibatkan fungsi jalan tidak maksimal, dan ini melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015, pasal 36 huruf (i)," terang Rusman saat dikonfirmasi oleh wartawan knews melalui sambungan telepon, Rabu (02/09/20) pagi tadi.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah turun mendatangi toko tersebut untuk bertemu dengan pemiliknya sekaligus melihat kondisi tokonya.

"Kami telah turun pagi ini di lokasi melihat kondisi tokonya tapi karena pemiliknya belum ada disana, jadi kami akan kembali berusaha bertemu langsung untuk mengklarifikasi kejadian ini," kuncinya. (Ril/Baso)


Sebelumnya
Selanjutnya