Jumat, 04 September 2020

Germab Mengutuk Dengan Keras SK Disdik Sinjai Tentang Beban Tenaga Pendidik


SINJAI, KNEWS - Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dinilai melanggar regulasi dimasa pandemi dan didesak untuk dicabut. 

Surat Keputusan Kadisdik Sinjai yang bernomor 420/04.1898/DP tentang pengaturan pemenuhan Beban Kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di Kabupaten Sinjai yang mengharuskan ke sekolah tiap hari kerja mulai pukul 7.30 wita - 13.40 wita.

Anggota Bidang Investigasi Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB), Ashari mengatakan bahwa surat ini bertentangan dengan keputusan BNPB no 13 A tahun 2020.

"Bahwa secara tegas, Surat Edaran ini melarang adanya proses belajar di sekolah yang berlaku bagi siswa dan guru, serta proses belajar dari rumah yang tidak terbebani capaian menuntaskan kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan siswa,"  ucapnya, Jumat (4/9/2020).

Iya juga mngatakan dengan tegas bahwa surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri yang menetapkan beberapa zona dalam proses belajar.

"Dalam hal ini Kabupaten Sinjai masih dalam zona orange, maka proses belajar masih dilaksanakan dari rumah baik secara daring maupun luring, itu berarti bahwa siswa maupun guru belum diperbolehkan tatap muka langsung atau kesekolah," lanjutnya

Lebih lanjut, Pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa belajar dari rumah. 
 
"Surat Edaran ditujukan kepada guru, kepala sekolah, siswa dan tenaga kependidikan untuk tetap melanjutkan proses belajar dari rumah dan tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya berkumpul di sekolah sampai tanggal 5 september 2020," katanya lebih tegas.

Dia juga meminta Kadisdik Sinjai untuk menjelaskan terkait Surat Keputusan dan meminta surat tersebut di cabut.

"Hal ini kami sampaikan tanpa ada tendensi sekalipun, sebagaimana kami hadir sebagai mitra kontrol pemerintah yang mengawal kebijakan pemerintah agar tidak tersesat seperti yang terjadi hari ini keluarnya SK yang kami anggap cacat hukum," lanjutnya.

Sampai berita diturunkan masih menghubungi pihak terkait untuk menanggapi pernyataan dari Germab

(Riswandii)

Sebelumnya
Selanjutnya