Kamis, 15 Oktober 2020

Arogansi Viktor Bungtilu Laiskodat Bukti Kemandulan Dalam Berdemokrasi


NTT, KNEWS
- Aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa kota besar terjadi seiring pengesahan UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA yang di lakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 5 Oktober 2020 menuai kecaman dan penolakan. 

Pengesahan UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA yang dinilai tergesa-gesa ini di nilai sebagai bentuk penghianatan terbesar dalam sejarah Bangsa Indonesia sehingga sikap kami tegas akan penolakan UU (Undang-undang) ini karena banyak merampas hak buruh dan tanah masyarakat adat karena kemudahan dalam perizinan.

Sama halnya dengan di Prov. NTT yang dipimpin oleh Viktor Bungtilu Laiskodat. Sesuai pemberitaan di beberapa media, Viktor B. Laiskodat dalam pers rilisnya mengatakan :"1000 Persen saya mendukung UU Omnibus Law. Anarkis boleh di tempat lain. Kalau di NTT saya lipat mereka. Ujar Viktor dalam media Voxntt.com dan media-wartanusantara.id.

Hal ini mendapat tanggapan dari  Syahrul Ghufran, Kader Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang menganggap pernyataan yang di lontarkan Viktor B. Laiskodat adalah bukti kemandulan Demokrasi dan kegagalan dalam memimpin sebuah daerah. Sementara Negara menjamin dan melindungi warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Undang-Undang No 9 tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum.

Pasal 18 : Barang siapa dengan sengaja mengancam atau mengancam kejahatan dengan niat menghalang-halangi akan di perjara 1 tahun. 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

"Seharusnya beliau menemui masa aksi baik itu Mahasiswa maupun Buruh untuk mengakomodir segala tuntutan dan menyampaikan penolakan masyarakat NTT tentang poin-poin atau pasal-pasal untuk di revisi oleh DPR RI. Bukan malah menantang dan mengancam peserta masa aksi dengan kata, Anarkis boleh di tempat lain, Kalau di NTT saya lipat mereka," ujar Syahrul, Kamis (15/10/20).

Dukungan Viktor B. Laiskodat pada Pengesahan UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ini saya nilai sebagai ketidakberpihakan beliau pada masyarakat NTT dan Irasional karena beliaupun belum memegang Copy-an atau salinan UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA karena UU OMNIBUS LAW masih dalam perbaikan karena adanya kesalahan teknis dalam pengetikan.

"Saya mengecam pernyataan Gubernur NTT : Viktor Bungtilu Laiskodat dalam beberapa Media di NTT yang seolah-olah memiliki kuasa besar pada Negeri ini," tutupnya.


(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya