Kamis, 15 Oktober 2020

Begini Penjelasan Diskopnaker Terkait Pencairan BPUM


SINJAI, KNEWS - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi masih terus dilakukan oleh pihak perbankan. Demikian halnya, di Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai, H. Firdaus mengatakan bahwa, baru-baru ini data penerima bantuan tersebut kembali turun dari Kementerian. 

Hanya, saja dari data tersebut ada beberapa warga Kabupaten Bone dalam daftar laporan penerima BPUM. Hal itu, baru diketahui setelah ramai diperbincangkan di media sosial. 

Namun, menurut Firdaus, setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui rapat koordinasi kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Sinjai.

"Hal ini, bukan hanya terjadi di Kabupaten Sinjai, tetapi beberapa Kabupaten lain juga demikian adanya. Sebab, Dinas Koperasi Kabupaten hanya memfasilitasi kepada calon penerima bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19," ujar Firdaus, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, semua data dari Kementerian Koperasi itu diserahkan ke BRI pusat, namun setelah melalui verifikasi OJK. Selanjutnya BRI pusat mendistribusikan data ke masing-masing ke BRI cabang Kabupaten/Kota. Termasuk di Kabupaten Sinjai.

Sehingga, dinas koperasi tidak tahu menahu soal data penerima BPUM yang lolos verifikasi dari Kementerian dan OJK. Sementara terkait dengan adanya data menerima yang tidak berdomisili di Sinjai. Lagi-lagi, Firdaus menjelaskan bahwa, data itu semua turun dari pusat.

"Memang karena untuk unit BRI Cabang Sinjai memang membawahi wilayah kerja Kecamatan Kajuara, dan Kahu, Kabupaten Bone," jelasnya.

Hal ini, bukan hanya terjadi di Kabupaten Sinjai, tetapi beberapa Kabupaten lain juga demikian adanya. Sebab, Dinas Koperasi Kabupaten hanya menfasilitasi kepada calon penerima bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19

Untuk menghindari agar tersalurkan dengan tepat sasaran, pihaknya mewajibkan untuk melampirkan surat keterangan usaha yang diterbitkan pemerintah desa dam kelurahan. Hal itu dilakukan agar bantuan tersebut tersalurkan kepada pengusaha mikro kecil menengah.

"Kita masih berusaha memfasilitasi pelaku UMKM kita karena pendataan berlanjut. Kecuali yang sedang dalam menerima bantuan kredit usaha baik perbankan dan pembiayaan, itu yang tidak bisa karena syaratnya memang begitu dari pusat", jelasnya. (Red)

Sebelumnya
Selanjutnya