Selasa, 27 Oktober 2020

Dianggap Cacat Administrasi, Fajriani Dapat Kecaman

Nurhamsinar (kiri) dan wini (kanan)

GOWA, KNEWS - Terpilihnya Fajriani Akbar menjadi Formatur Ketua Umum Kohati Komisariat Syariah Dan Hukum menuai kecaman dari beberapa pihak.

Pasalnya, Ketua Umum Kohati Komisariat Syariah, Nurhamsinah Bachtiar mengatakan bahwa Musyawarah Kohati Komisariat (Muskohkom) tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dari pengurus internal. 

"Belum ada sebelumnya perbincangan mengenai musyawarah kohati ini, karena kami sendiri masih belum menetapkan tanggal dan lokasi dikarenakan pandemi yang belum berakhir," ujar Ketua Kohati Komisariat Syariah dan Hukum saat dihubungi awak media Senin (26/10/20).

Perempuan yang akrab disapa Ampu ini juga merasa bingung dan heran karena muskohkom ini dilaksanakan tanpa jajaran pengurus khususnya ketua kohati yang akan melaporkan pertanggung jawaban. 

Selain Ampu, kader Kohati Komisariat Syariah dan Hukum, Khalifah Wini Mujaddidah Akbar, mengatakan bahwa muskohkom yang diselenggarakan di Aula KNPI Gowa itu kemudian dikatakan tidak sah karena dijalankan tanpa sepengetahuan pengurus. 

"Rani terpilih itu tidak sah karena sudah melanggar aturan di HMI. Cacat prosedural, cacat administrasi," ungkapnya 

Ia pun menambahkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kohati Komisariat Syariah dan Hukum itu dinyatakan ilegal dan tidak sah karena presidium kohati komisariat Syariah dan Hukum itu ada 5 orang sementara Sekretaris Umum (Sekum) kohati seolah-olah bertindak sebagai Ketua Umum mengambil alih dan melaksanakan Muskoh secara diam-diam dan tertutup tanpa sepengetahuan 4 orang presidium lainnya.

"Kami merasa bahwa belum ada terpilih formatur ketua umum karena kami belum melaksanakan musyawarah kohati yang legal dan mengikuti administasi yang berlaku di HMI,"tutupnya

Diketahui sebelumnya Korps HMI-Wati (Kohati) Komisariat Syariah dan Hukum Menggelar Musyawarah Kohati komisariat (Muskohkom) dilaksanakan di Gedung KNPI Gowa, Somba Opu, Jumat (24/10/2020) penyerahan hasil Muskohkom oleh SC ke Fajriani Akbar

Dalam Muskoh Tersebut menetapkan Fajriani Akbar sebagai Formatur Ketua Kohati Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya.
(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya