Selasa, 13 Oktober 2020

Insiden Keributan Massa Aksi dan Anggota DPRD, Wahyu : Ada Yang Dorong Dari Belakang


SINJAI, KNEWS - Aksi penolakan Omnibus Law yang dilakukan oleh Kelompok Cipayung Plus sampai malam hari di Gedung DPRD Sinjai memanas, Senin (12/10/20) kemaring.

Sebab dalam dialog yang tak terhindarkan hingga terjadinya baku dorong antara mahasiswa dan massa Aksi cepat dilerai oleh petugas dan massa Aksi lainnya.

Ketua Fraksi Golkar, Muh Wahyu yang terlibat dalam inseden tersebut saat dikonfirmasi oleh Knews via WhatsApp mengutarakan dia mengajak massa aksi untuk menyampaikan pasal-pasal yang tidak pro.

"Kami anggota DPRD sudah menerima aspirasi dari para demonstran sampai malam hari, mengajak masuk ke ruang paripurna, untuk menyampaikan pasal-pasal mana yang dianggap tidak pro ke rakyat, nanti kita sampaikan ke pimpinan dan fraksi saya partai golkar, tapi adik-adik Mahasiswa menuntut kami berempat untuk menyampainkan apa kami menolak atau mendukung uu cipta kerja ini," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/10/20).

Lebih lanjut dia mengatakan "Saya sampaikan secara Fraksi saya mendukung UU cipta kerja ini dan pasal yang di anggap tdk pro ke rakyat akan kami sampai kepada pimpinan DPRD dan Fraksi saya yang di pusat. Tapi adik-adik  Mahasiswa tetap memaksa kami untuk menolak," ujar Wahyu Ketua Fraksi Golkar tersebut.

Dia juga mengatakan ada yang dorong dirinya dari belakang

"Kami sudah anggap sudah cukup apa yang di kami sampaikan selaku penerima aspirasi, jadi pak Kamrianto, menutup rapat, dan saya mau pulang tapi dihalang  pendemo dengan menutupkan pintu ruang paripurna, dan ada yang dorong saya dari belakang," tutupnya.

Sebelumnya diungkapkan oleh salah satu massa aksi, dia mengatakan pihak DPRD tidak mampu memberikan penjelasan mengenai UU Cilaka.

"Kesepakatannya sebelum berdialog, ketika pihak DPRD tidak mampu memberikan penjelasan mengenai UU tersebut, maka DPRD harus bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut," tulis Renaldi, salah satu massa aksi kepada rilis yang diterima knews. Senin (12/10/20)

Lebih jauh, ia menceritakan bahwa setelah berdebat terkait persoalan undang-undang tersebut mengenai kesimpulannya tidak ditemukan solusi bersama dan hampir baku hantam.

"Kan di kalah mi ini pak dewan berdebat, diminta mi untuk bertanda tangan tapi banyak alasannya, terus mau mi keluar dari ruang rapat, tapi di tahan di situ mi ricuh," ucapnya

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kesepakatan diawal tidak ditepati atau tidak mau menandatangani penolakan akhirnya penerima aspirasi bergeser.

"Nda mauki na tanda tangani surat pernyataan penolakan UU, gara-gara itu na mau kabur pak wahyu sama pak kamrianto, tapi di tahan ki, na mengamuk pak wahyu,"ujarnya kepada Knews.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya