Kamis, 01 Oktober 2020

Ketua HMI Cagora, Fadli Menjanjikan Demonstrasi Kembali Apabila Tuntutan Aksi Tidak Terpenuhi


GOWA, KNEWS - Aksi menuntut aparat kepolisian stop represif demonstran, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Fadli Lesmana Kamil, ini merupakan respon kekecewaan terhadap aparat kelpolisisan, Kamis (01/10/2020).

Buntut dari tindakan represif aparat kepolisian pada aksi Hari Tani Nasional (HTN) diikuti dengan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya di Jalan Sultan Alauddin depan Kampus I UIN Alauddin makassar siang tadi.

Fadli, ketika ditanya bagaimana seharusnya massa aksi dan aparat kepolisian mengjadapi situasi demostrasi, membuka dalil hukumnya pada Pasal 28 E UUD 1945 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008.

"Indonesia sebagai negara demokrasi mengatur tata cara berdemonstrasi. Sesuai yang tertuang pada pasal 28 E UUD 1945 yang menjelaskan tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum dan  Perkapolri No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan dan pengamanan saat berdemonstrasi. Itulah yang kemudian menjadi rule yang harus dijalankan dalam berdemonstrasi," jelasnya.

Mahasiswa alumni UIN Alauddin Makassar ini mengatakan bahwa aksi tuntutan ini berangkat dari kekecewaan.

"HMI Cabang Gowa Raya turun berdemonstrasi merupakan suatu bentuk respon kekecewaan terhadap pihak kepolisian yang tidak mampu menjadi pengayom masyarakat dan meminta pihak kepolisian menaati Perkapolri yang menjadi acuan dalam melakukan pengawalan demonstrasi," tambahnya.

Fadli mengatakan akan kembali berdemonstrasi apabila tuntutan aksi hari ini tidak terpenuhi.

"Jika tuntutan kami hari ini tidak terpenuhi maka kami akan kembali melakukan demonstrasi di Polda Sulsel untuk mendesak Kapolda memproses oknum kepolisian yang mencederai UUD 1945 dan Perkapolri Tahun 2008 yang merepresif demonstran pada aksi peringatan HTN kemarin," tutupnya.

(RA)

Sebelumnya
Selanjutnya