Senin, 19 Oktober 2020

Momentum HUT Ke-27, Masika Icmi Bersama Simposium Sulsel Gelar Seminar Nasional Melalui Virtual

MAKASSAR, KNEWS - Masika Icmi bekerjasama dengan Simposium Sulsel menggelar seminar nasional secara virtual dengan tema "Eksistensi masyarakat adat dalam sistem hukum nasional". Minggu, (18/10/2020).

Diketahui bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Icmi yang ke 27th.

Adapun narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. Zainal Arifien Husen,SH,MH (Guru besar fakultas hukum universitas muhammadiya jakarta), DR. Otong Rosadi, SH.MH (Rektor Universitas Eka Sakti, padang) ,Dr. Iwan Josoef Erar,SH.M.Kn ( Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta), Dr. Ismail Rumadan,SH.MH (Dosen Fakultas hukum Universitas Nasional), Dr. Kamaruddin,S.Ag.MH (Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari).

Dalam kegiatan tersebut Prof. Dr. Zainal Arifien Husen,SH,MH dalam pembicaraannya menuturkan bahwa masyarakat adat merupakan bagian penting dalam konstitusional hal ini didukung dengan pasal 18B ayat (2) UUD 19945.

"Akan tetapi penormaan MHA dalam hukum positif belum ada, sehingga masyarakat hukum adat setempat masih tersingkir karena tidak ada jaminan. secara realitas ada tapi tidak ada kekuatan. sebaiknya negara memberikan landasan sebagai payung hukum agar masyarakat adat bisa beraktifitas dalam masyarakat," tambahnya.

Sementara, Dr. Ismail Rumadan,SH.MH menambahkan bahwa sejak tahun 2009 sebenarnya sudah ada RUU yang membahas terkait masyarakat Hukum adat, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada tanda tanda akan di sahkannya RUU tersebut, anggota parlemen lebih memilih mengsahkan RUU yang Cipta kerja yang banyak menuai kontrafersi di masyarakat.

(Dev)

Sebelumnya
Selanjutnya