Selasa, 06 Oktober 2020

Tegas, OPM Menolak Omnibus Law Cipta Kerja


MAKASSAR, KNEWS - Omnibus law cipta kerja disahkan oleh DPR RI, hal ini menjadi perbincangan publik dan penolakan diberbagai Organisasi, seperti halnya OPM dengan tegas menolak Omnibus Law. Selasa (06/09/20).

Oraganisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM). Mendesak dengan keras agar undang" Ciptaker segera dicabut karena jika undang" ciptaker tidak dicabut maka yakin dan percaya itu akan memicu seluruh lapisan mahasiswa indonesia beserta buruh Di indonesia dari 34 kabupaten kota.

"Menurut hemat saya bahwa undang-undang ciptaker adalah angin segar buat investor dan angin topan buat buruh karena sangat jelas didalam undang-undang ciptaker terdapat 13 pasal-pasal karet dan juga pasal-pasal krusial yang tentunya sangat merugikan buruh indonesia," tutur Saharuddin Kader Militan OPM

Saharuddin juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap DPR RI

"sangat kecewa terhadap DPR RI karena diam- diam telah berselingkuh dengan kekuasaan. dan selama ini pihak DPR RI diam- diam bersembunyi dibawa katiak kapitalizem. Jangan- jangan ada cinta segitiga antara penguasa dan kekuasaan," ujar Saharuddin .

Adapun 13 pasal menurutnya yaitu :
1. Uang pesangon  dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam 
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan  kesejahteraan lainnya hilang. 
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum'at.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya