Kamis, 05 November 2020

AMAL Melakukan Demonstrasi di Kantor BPN Provinsi SulSel, Berikut Tuntutannya


MAKASSAR, KNEWS - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulawesi selatan, Kamis (05/11/20).

Aksi ini terkait dengan transparansi ganti rugi lahan jaringan Irigasi D.I Baliase Kabupaten Luwu Utara di kecematan Malangke.

 Jendral lapangan, Bayu dalam orasinya menuntut agar BPN Kanwil Sulawesi  selatan untuk mengevaluasi BPN Kab. Luwu Utara yang dinilai tidak transparan mengenai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaannya BPN Kabupaten Luwu Utara tidak Transparan dan tidak menjalankan prosedur mekanisme yang ada didalam UU NO 12 Tahun 2012, PP No 71 Tahun 2012, PP No 148 Tahun 2015 dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap bayu dalam orasinya

"Selain itu kami mendesak agar memperjelas status tanah sisa yang belum ada kejelasannya dan untuk menganulir tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tandangani warga tanpa sosialisasi terkait pembangunan jaringan irigasi D.I baliase," tambahnya

Aksara Alifraja selaku Kasubag Umum dan Informasi bersama dengan Muhammad Nur Fajar selaku Kepala seksi bidang pengadaan tanah dan ketetapan tanah pemerintah dan Andri selaku Kepala seksi penanganan perkara di kantor badan wilayah pertanahan nasional Sulawesi Selatan menemui massa aksi di ruang rapat.

"Kami bekerja sesuai Prosedur dan Mekanisme yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 71 Tahun 2012. Dimana dalam proses pengadaan tanah BPN berada pada tahap ke 3, di mana dalam pengadaan tanah ada 4 tahap," papar Muhammad Nur 

Hal ini ditanggapi oloeh Bayu dia mengatakan dari apa yang di sampaikan oleh pihak bpn provinsi itu sudah sangat jelas terkait makanisme namun yang sangat disayangkan tidak sama dengan fakta lapangan.

Dari hasil audens tersebut pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada aliansi untuk di masukkan surat aduan dengan melampirkan data sebagai acuan untuk menindak lanjuti tuntutan.

"Data tersebut akan menjadi acuan kami untuk mengevaluasi BPN Kabupaten luwu Utara, apakah memang terjadi kekeliruan. Mulai luas lahan sampai tanah sisa yang di maksud," ujar Aksara Alifraja

Adapun yang menjadi tuntutan AMAL :
Tuntutan
1. Mendesak kepala BPN Provinsi untuk tidak menindak lanjuti pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan prosedur
2. Mendesak BPN Provinsi untuk tidak menindak lanjuti penandatanganan setuju dan tidak setuju yang tidak melalui proses musyawarah
3. Menuntut BPN provinsi memperjelas ganti rugi sisa lahan
4. Menuntut BPN Provinsi untuk mengevaluasi kinerja BPN kabupaten Luwu Utara dan mencopot kepala BPN kabupaten Luwu Utara

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya