Kamis, 19 November 2020

Insentif Pajak Di Masa Pandemi, Sudah Efektifkah ?


OPINI, KNEWS -Tahun 2020 merupakan tahun yang cukup berat bagi bangsa indonesia.Wabah covid 19 telah di terapkan sebagai pandemi globbal oleh WHO sejak tanggal 11 maret 2020 yang lalu.covid-19 memberikan dampak buruk kepada semua masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan dan perekonomian.

Wabah virus covid-19 berdampak terhadap setiap aspek kehidupan,mulai dari sosial,politik,sampai ke stabilitas ekonomin di dalam dan luar negeri.selain itu pandemi juga mempengaruhi produktivitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.


Hal ini membuat pemerintah harus memberikan perhatian lebih di berbagai sektor agar bisa mengurangi dampak  dari pandemi yang sedang berlangsung.Di bidang ekonomi sudah bereaksi untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan agar stabilitas ekonomi bisa terjaga.

Salah satunya adalah kebijakan insetif pajak untuk menyelamatkan perekonomian nasional.kebijakan ini di atur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian Nasional atau Stabilitas sistem keuangan.


Pemeritah melalui menteri keuangan no 23 tahun 2020 tentang insetif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.Adapun bentuk insetif yang di berikan yaitu Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penghasilan (PPh).


Pertama,Insetif pajak pertambahan nilai PPn tidak di pungut dan pajak pertambahan nilai (PPn) di tanggung pemerintah (PPN DTP).Hal ini di harapkan dapat memberikan stimulus pada dunia usaha yang sedang terdampak pandemi Covid-19 .


Kedua,Pembahasan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas inpor atau pembelian barang untuk penangan covid-19 yang di lakukan oleh pihak tertentu.


Kebijakan pajak saat ini lebih mengarah pada fungsi regulasi dengan tujuan untuk mebantu menggerakan roda perekonomian negara yang cukup tergungcang karena pandemi.DJP melalui Direktur Jendralnya juga sudah mengeluarkan keuputusan Direktur jendral pajak dengan nomor  KEP-157/PJ/2020 mengenai kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran Wabah Virus Corona 2019.


“Insetif pajak di indonesia dalam menghadapi dan mengatasi terbelensi perekonomian,terbilang cukup agresif dan akomodatif.Tantangan ke depannya adalah masalah implementasi dan konsistensi penerapan kebijakan insentif tersebut,ujar Sultan’ (https://biz.kompas.com).


Insetif pajak yang di berikan tidak maksimal para wajib pajak tidak bisa memanfaatkan insetif tersebut karena roda perekonomian yang melambat juga sedang menekan usahanya.

Tentunya perekonomian berada dalam tekanan karena banyaknya kegiatan perekonomian yang sedang dalam tekanan,sehingga kemungkinan penggunaan keringanan pajak tidak maksimal.


Penulis :  Rahmawati  
(Prodi Ekonomi Syariah)
Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya