Rabu, 11 November 2020

PTUN Makassar Diseruduk PKN : Tolak Gugatan Pemda Enrekang


MAKASSAR, KNEWS - Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (11/11/20).

Dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Perkumpulan PKN mendesak PTUN agar menolak gugatan Pemda Enrekang atas sengketa informasi.
Hal ini diungkapkan jendral lapangan, Rinaldi yang mengatakan Pemda Enrekang tidak mampu memahami dan menjalankan amanah undang-undang, sehingga terjadi sengketa informasi antara rakyat dan Pemerintah.

"Awalnya ini kami dari PKN meminta dokumen kontrak beberapa proyek di Kabupaten Enrekang dan itu ditolak sehingga PKN mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi," ujarnya.

"Hal ini kami tekankan untuk mendesak PTUN agar menolak gugatan dari Pemkab , karena pemkab tidak mencerminkan negara demokratis khususnya terkait keterbukaan informasi, maka dari itu saya minta profesional dan menjaga independensinya," ucapnya lebih lanjut.

Aksi tersebut ditemui oleh Amri petugas PTSP di PTUN yang mengatakan sedang ada sidang jadi saya harap teman-teman bersedia menunggu selesai sidang baru ditemui.

Hal ini menuai kesepakan untuk memberikan waktu kepada pihak PTUN dan PKN untuk ketemu setelah sidang .

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh pihak PKN, diantaranya :
1. Mendesak PTUN agar menolak gugatan Pemda Enrekang atas putusan komisi informasi.
2. PTUN harus profesional dan menjaga independensinya.


(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya