Selasa, 22 Desember 2020

Dilema : Kasus Pungli Merajalela !


OPINI, KNEWS - Pungli (Pungutan Liar) dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, hal ini dikarenakan lemahnya iman dan integritas yang tertanam dalam diri. Kali ini masyarakat sangat diresahkan akan adanya calo yang bebas berkeliaran dan terang-terangan menawarkan jasanya pada saat membantu pembuatan SIM  dimana ada saja oknum tidak bertanggung jawab melakukan tindakan PUNGLI dari dalam kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hingga luar kantor SATPAS.

Pada november lalu, rekan saya bernama Ani pergi ke kantor SATPAS untuk mengurus pembuatan SIM disalah satu tempat di kota Makassar, sesampainya disana ia bertemu dengan seseorang yang “katanya” pengurus SIM (calo), lalu rekan saya menanyakan berapa biayanya pak?, kata si calo tersebut biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM C dengan tahan ujian/tes sebesar Rp 200.000 sedangkan biaya pembuatan SIM C tanpa melalui ujian/tes sebesar Rp 350.000. Disitupun rekan saya berpikir, apabila melalui tes atau ujian pasti membutuhkan waktu yang lama dan bisa saja sehari itu pembuatannya belum selesai. Tetapi apabila tanpa tes atau ujian biayanya mahal ya walaupun 15 menit saja langsung jadi, ini yang membuat rekan saya menjadi dilema. Mirisnya lagi, selang beberapa waktu, rekan saya menelfon rekannya yang mempunyai paman seorang polisi atau aparat penegak hukum. 

Katanya rekan saya dapat membuat SIM di Mobil SIM keliling dengan biaya Rp 250.000 dengan waktu yang sangat singkat juga dan hanya membutuhkan e-KTP.

Dilansir dari cermati.com, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNPB pada polri biaya Penerbitan atau Pembuatan SIM Baru sebagai berikut :
• SIM A = Rp 120.000,-
• SIM B1 = Rp 120.000,-
• SIM B2 = Rp 120.000,-
• SIM C = Rp 100.000,-
• SIM C1 = Rp 100.000,-
• SIM C2 = Rp 100.000,-
• SIM D = Rp   50.000,-
• SIM D1 = Rp   50.000,-
• SIM INTERNASIONAL = Rp 250.000,-

Biaya tambahan :
Asuransi Rp 30.000, Pemeriksaan Kesehatan di SATPAS SIM maupun gerai SAMSAT sebesar Rp 25.000 dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2 dan dan SIM Umum sebesar Rp 50.000.

“PUNGLI di Indonesia telah membudaya, karena dari semua lapisan ini tentu banyak meresahkan masyarakat. Ingat, PUNGLI ini tidak hanya Rp 10.000, Rp 20.000, bahkan sampai milyaran pun ada tentu ini harus kita bersihkan. Agar lebih maksimal, nanti akan dibentuk unit-unit SABER PUNGLI dengan satu kriteria, persyaratan, target dan pengawasan tertentu serta masukan dari masyarakat,” kata Mantan Menko Polhukam Wiranto (Setkab.go.id).

Hal ini membuat saya kecewa dengan oknum maupun aparat penegak hukum, bisa-bisanya mereka melakukan tindakan seperti itu ditengah wabah pandemi covid-19 ini apalagi seperti yang kita ketahui bahwa banyak masyarakat yang terkena PHK dan lain sebagainya. Sedih rasanya mengetahui hal itu yang dimana tugas aparat penegak hukum yakni melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat bukan malah mengambil keuntungan dari kesempatan yang mereka dapatkan.

Konsekuensi hukum sebagai suatu sanksi yang dikenakan apabila terdapat seseorang oknum aparat penegak hukum melakukan tindakan PUNGLI dapat dilihat pada pasal 12 huruf e UU Tipikor yang memberikan sanksi cukup berat yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, selain itu denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya itu peran pemerintah dan SABER PUNGLI sangat dibutuhkan dalam mengusut tuntas tindakan-tindakan yang meresahkan banyak masyarakat. Jadi apabila masyarakat menjumpai atau menjadi korban PUNGLI dapat menyampaikan pengaduan ke SATGAS SABER PUNGLI melalui tiga saluran, yaitu mengisi formulir pengaduan disitus saberpungli.id dan call center di 193. Diharapkan dengan dibentuknya SATGAS SABER PUNGLI dengan manajemen pelayanan prima dan kesigapan dalam bertindak, dapat memberantas tindakan PUNGLI dalam kehidupan sehar-hari.
Berkaca dari tindakan tersebut, penulis mengajak masyarakat untuk tidak legah dan tidak mudah goyah apabila di iming-imingkan untuk mempermudah jalan dalam pembuatan SIM. Agar kita tidak menjadi korban dari oknum maupun aparat yang tak bertanggung jawab.

Penulis: Aisyaaaaoji 
(Mahasiswi UIN Alauddin Makassar)

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya