Kamis, 03 Desember 2020

Menjamurnya Tambang Ilegal di Gowa, OPM Akan Seruduk Kantor Bupati Gowa dan Polres Gowa


GOWA, KNEWS - Maraknya tambang ilegal di Kabupaten Gowa memantik Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) untuk segera menindaklanjut, Kamis (03/12/20).

Hal ini diungkapkan Jendral ketua OPM Saharuddin, menurutnya saat ini tambang di Gowa banyak yang tidak memiliki izin untuk beroperasi seperti tambang galiang C di Bajeng, Bontonompo dan Palangga.

"Banyaknya tambang yang tak berizin dan masih beroperasi sampai hari ini di Kabupaten Gowa, kami curigai ada permainan beberapa oknum yang memberikan kelonggaran dalam proses penambangan itu, maka dari itu kami dari OPM akan gelar aksi unjuk rasa Besar-besaran di Polres Gowa dan Kantor Bupati Gowa," ujarnya

Sebagaimana yang tersurat, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Lebih lanjut dia mengatakan "Ini tak tanggung-tanggung, sebab ketika ada pembiaran berarti ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dan ini sangat merugikan negara dengan dikeruknya hasil bumi tanpa sebuah izin dan jelas melanggar maka dari itu Kapolda Sulsel harus turun langsung dan meninjau lokasi," tutupnya

Diketahui Aksi tersebut rencana akan digelar awal pekan depan.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya