Sabtu, 19 Desember 2020

Pemilihan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka Sinjai Selatan, Hutomo: Itu Tidak Sah


SINJAI, KNEWS- Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sinjai Selatan yang dilaksanakan di Aula PKG SDN 41 Samaenre Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai diduga tidak sah.

Lantaran pemilihan ini diselenggarakan secara tidak resmi tanpa melalui proses serta dilakukan diluar mekanisme pengurus Kwarran saat ini yang diakui oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai.

Ketua Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra mengatakan bahwa pemilihan yang diselenggarakan tidak sah karena bukan dilakukan oleh organisasi resmi serta tidak sesuai dengan aturan.

"Dalam AD/ART Gerakan Pramuka Bab VI pasal 101 tentang Pemilihan ketua Kwartir Ranting poin 1 Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan ketua Kwartir Ranting masa bakti berikutnya, poin 2 Calon Ketua Kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting, poin 3 calon ketua Kwartir Ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, poin 4 Kwartir Ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan diusulkan oleh Kwartir Ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting, dan poin 5 calon ketua Kwartir Ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi," jelasnya, Sabtu (19/12/20).

"Jika menilik dari AD/ART diatas ini menjadi dasar asumsi kami untuk mengatakan bahwasannya pemilihan ketua Kwartir Ranting cacat prosedur terutama kami belum mengadakan Musyawarah Ranting untuk mengadakan Pemilihan Ketua masa Bakti berikutnya tetapi langsung ditetapkan padahal untuk menetapkan ketua terpilih harus melalui Musran dan ditetapkan dengan Konsederan secara administrasi," sambung Hutomo.

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa pengurus yang sekarang merasa sangat kaget karena kegiatan yang sementara dilaksanakan Orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan dan diubah pemilihan Ketua yang mana pemilihan tersebut tidak ada dalam agenda kegiatan.

"Kami sangat menyayangkan hal ini karena kami menduga adanya pengurus yang mengintervensi dan mempolitisasi kepengurusan kami tanpa ditetapkan pelaksanaan kegiatan sebelumnya. Kami tidak pernah diajarkan di Pramuka dengan cara seperti ini kalau ingin menjadi ketua silahkan ikuti mekanisme yang diatur dalam aturan Gerakan Pramuka. Untuk itu kami dengan tegas menolak Ketua terpilih karena tidak sah dan tidak sesuai aturan Gerakan Pramuka yang diberlakukan," tutupnya.

(Dedi)

Sebelumnya
Selanjutnya