Sabtu, 23 Januari 2021

Ketua HMI Komisariat Ushuluddin : Yang Gelar RAK Tidak Sah Secara Konstitusi

Ket : Foto atas penyerahan Deni sebagai ketua terpilih  RAK yang diadakan oleh Sultan pengurus demisioner, Bawah RAK yang digelar oleh beberapa kader HMI Ushuluddin

GOWA, KNEWS - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik Cabang Gowa Raya (Cagora) menggelar Rapat Anggota Komisariat (RAK) di Jalan Palm Raja, Blok A No.9 menuai kesan menyedihkan, Jumat (22/01/21).

Menurut informasi yang diterima RAK ini seakan dibuat begitu dipaksakan dan terburu-buru, dimana mengenai RAK ini hanya melibatkan beberapa kader HMI yang merupakan anggota HMI Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik itu sendiri dan tanpa sepengetahuan pengurus.

Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik, Deni angkat bicara perihal poin apa saja yang perlu dipertimbangkan terkait pembahasan tolak ukur kelayakan untuk menjadi pengurus HMI Komisariat Ushuluddin dan Politik dengan hadirnya Ketua Formatur

"Saya selaku Ketua Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik tidak pernah melakukan RAK dan jika ada oknum yang mencoba melakukan RAK maka itu tidak sah secara konstitusi dan AD/ART HMI, maka itu tidak layak dan sangat menciderai, adapun tolak ukur untuk sahnya RAK perlu dihadiri dan disepakati semua presidium pengurus HMI Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik Cabang Gowa Raya," jelasnya.

Hal ini juga diungkapkan oleh Kabid PTKP HMI Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik, Ikhsan Sandi Nur mengatakan bahwa persoalan RAK  yang baru saja dilaksanakan sangat kontradiksi dengan fungsi konstitusi HMI

"Sudah jelas bahwa RAK Komisariat Ushuddin Filsafat dan Politik yang berlansung di Jalan Palm Raja pada tanggal 22 Januari 2020 dan sodara Edi Satriawan sebagai formatur terpilih sangat menyalahi konstitusi HMI karena tanpa sepengetahuan Ketua Umum Komisariat dalam hal ini kakanda Deni yang secara sah sesuai dengan konstitusi terpilih sebagai Ketua Komisariat, RAK yang berlansung sudah jelas hanya untuk memecah belah organisasi yang berjalan cuman dihadiri beberapa orang kader komisariat saja," tuturnya.

Selaku Steering RAK juga selaku Demisioner,  Arul Maro ikut nimbrung dengan adanya Formatur Ketua di HMI Komisariat Ushuluddin Filsafat dan Politik.

"Saya tau dan saya rasa tidak ada ketua baru, kalaupun ada itu sudah menjadi barang politisasi kenapa demikian karena saya selaku steering kemarin mengganggap RAK teman Ushuluddin itu sesuai konstitusi yang tercantum dalam AD/ART," ungkapnya.

"Sepengetahuan saya, sedangkal dangkalnya saya bahwasahnya ketua umum dapat diberhentikan atau diganti itu kalau melanggar hal yang tercantum dalam AD/ART misalnya pasal 6 tidak independen, pasal 39 tidak menjalankan tugas-tugasnya dan wewenangnya selaku ketua dan pengurus komisariat," tutup Arul melalui VN suara WhatsApp.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya