Sabtu, 30 Januari 2021

Sosper di Sidrap, Wakil Ketua DPRD Harap Tidak Ada Lagi Yang Tidak Menikmati Pendidikan


SIDRAP, KNEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif melakukan Sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaran pendidikan provinsi Sulawesi selatan di Watang Sidenreng dan Kecamatan Maritengngae, Sabtu (30/01/21).

Syaharuddin Alrif  mengutarakan sosialisasinya merupakan fungsi dari DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Sosialisasi Perda atau Sosper yang dilakukan Anggota DPRD merupakan bagian fungsi dan tugas anggota DPRD yang bertujuan agar masyarakat kita dapat mengerti dan memahami regulasi hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRD,"ungkap Syahar.

Syahar menerangkan Pemerintah Kabupaten Sidrap harus serius dalam menyelenggarakan pendidikan termasuk sarana pendidikan yang representatif sehingga menciptakan kenyamanan untuk pelajar.

"Semua yang dilakukan pemerintah daerah tidak lepas dari pengawasan DPRD. DPRD terus berupaya agar persoalan Pendidikan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten sendiri dapat diselesaikan, baik itu kesejahteraan guru, maupun sarana prasarana yang berpengaruh pada kualitas pendidikan pelajar. untuk itu dilahirkan peraturan daerah tentang pendidikan ini yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," lanjut Sahar.

Dia juga berharap dengan adanya Perda ini tidak ada anak-anak tidak menikmati pendidikan.

"Harapan kita, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam segala hal," tutup anggota DPRD Provinsi Sulsel.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya