Minggu, 28 Februari 2021

Nurdin Abdullah Ungkapkan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat SulSel


JAKARTA, KNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdulla setelah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang & jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel 2020-2021

NA akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

Saat ditemui awak media NA mengungkap tidak tahu menaung terkait pertemuan Edi.

“Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” katanya, Minggu (28/02/21).

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” lanjutnya.

Dia juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan," tuturnya

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya