Minggu, 21 Maret 2021

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan, Anggota DPRD Makassar Gelar Sosialisasi


MAKASSAR, KNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar, M. Yunus menggelar Sosialisasi Perda kota Makassar Nomor 5 tahun 2019 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan. 

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Kondotel Karebosi, Makassar, Minggu (21/03/21), dengan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat. Dimana kegiatan ini menghadirkan Andi Yudha Yunus dan Husmairah Husain sebagai narasumber. 

M. Yunus berujar perda ini diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar, yang lahir karena banyaknya isu dan masalah yang menyangkut gender. 

“Perda ini, diinsiatori DPRD Kota Makassar. Kita dengar banyak isu gender makanya kita berinisiatif membuat perda," ujar Yunus. 

Lebih lanjut, Dirinya berujar pada Perda ini terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. 

“Semua telah diatur didalamnya, baik pemerintah kota, pihak swasta, lembaga masyarakat untuk melaksanakan PUG dibidang apapun,” paparnya.

Sementara itu, pemateri pertama Andi Yudha Yunus menyebut Perda ini bentuk penghargaan pemerintah kota Makassar kepada perempuan. Sebab, regulasi ini memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi.

“Perda ini cukup tinggi nilainya dalam evaluasi PUG di Kementerian PPPA. Karena, kita bisa menggerakkan semua sektor sekaligus,” ujar Yudha. 

Senada dengan itu, Pemateri kedua, Aktivis Perempuan, Husmairah Husain berujar melalui perda ini pemerintah membuka ruang bagi perempuan untuk aktif menyuarakan hak-haknya pada pemerintahan. 

"Perempuan harus berpartisipasi dalam pembangunan kota Makassar, contohnya di musrembang, kalau laki-laki pasti yang dipikir infrastruktur, misal jalan, drainase dan lain sebagainya sedangkan kebutuhan perempuan tidak terwadahi, nah disinilah fungsi dari perda ini," ujar Ira sapaan arabnya. 

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya