Kamis, 05 Agustus 2021

Tuntut Kemendikbud Ristek Perihal PTM, Ini Kata Anggota Komisariat X DPR Ri

 

 

Foto : Anggota Komisariat X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mustafa Kamal.



JAKARTA, KNEWS - Anggota Komisariat X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mustafa Kamal tuntut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diperketat pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dalam tuntutannya, Mustafa Kamal meminta  agar sekolah yang melakukan PTM agar kiranya memenuhi persyaratan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada wilayah PPKM Level 3 dan 4 guna mengurangi penyebaran Covid-19. 

"Saya meminta Kemendikbud Ristek   untuk mengawasi pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan SKB 4 menteri pada wilayah PPKM level 3 dan 4, guna mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia," katanya (02/08/2021). 

Lebih lanjut, Mustafa menegaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi di beberapa sekolah saat  PPKM diberlakukan baik pada saat darurat ataupun sistem level 4.

"Masih banyak sekolah yang belum memenuhi persyaratan penyelenggaraan PTM terutama di wilayah PPKM Level 3 dan 4," lanjutnya. 

Di samping itu, sebanyak 17% sekolah sudah ditetapkan menjadi klaster Covid-19 karena melakukan PTM. Kemudian 52% telah dilaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses PTM dilaksanakan.

Dengan demikian, Mustafa menyarankan Kemendikbud Ristek agar kiranya sekolah-sekolah lebih meningkatkan protokol kesehatan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 terutama untuk tenaga didik dan peserta didik. 

"Pendidikan memang penting tapi kesehatan perlu diprioritaskan. Jangan sampai sekolah menjadi tempat yang membahayakan kesehatan murid dan tenaga didik, " tutupnya. 

Diketahui sebanyak 29 laporan keluhan tentang pembelajaran online yang diterima Koalisi Warga untuk Laporan Covid-19 pada Juli 2021 lalu. Sebagian berasal dari wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Bali, dan Tangerang yang sudah menerapkan PPKM level 3 dan 4. Maka dari itu perlu perhatian khusus dalam menangani kasus penyebaran Covid-19 ini.


#ek


Sebelumnya
Selanjutnya