Senin, 04 Oktober 2021

Kabid PTKP HMI Cabang Sinjai : KEJARI Sinjai Harus Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi di Kabupaten Sinjai

SINJAI, KNEWS - Dugaan Kasus tindak pidana Korupsi di kabupaten Sinjai yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian publik, salah satunya dugaan Korupsi pembangunan gedung Islamic Center di kabupaten Sinjai.

Menurut Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Sinjai, Erdin Hidayat yang menilai ada kejanggalan dari kasus ini karena sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penyetoran uang dari hasil penyelematan uang negara senilai Rp. 182.961.381,84 yang merupakan penyelamatan uang negara berdasarkan hasil LHP BPKRI No.63/LHP/XIX.MKS/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 adanya kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Center kabupaten Sinjai TA.2018,

"Ada hal yang unik dalam penanganan kasus ini, sesuai apa yang menjadi hasil diskusi dari beberapa kalangan baik itu lingkup internal maupun eksternal, tidak ada yang membenarkan pengembalian menghapus unsur pidana, dan hal ini harusnya menjadi evaluasi dalam penangan hukum," ungkapnya pada Knews.co.id Senin, (04/09/2021).  

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.

Lebih lanjut Erdin mengatakan bahwa dalam peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi dengan jelas mengatur persoalan Pidana bagai Pelaku korupsi meskipun telah mengembalikan kerugian negara.

"Maka tidak ada alasan bagi kejaksaan Negeri Sinjai , untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi, meskipun oknum telah mengembalikan uang kerugian negara, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum," tegas Erdin

Ree'

Sebelumnya
Selanjutnya