Jumat, 01 Oktober 2021

Pekerjaan Container Tidak Sesuai Perpres, Inspektorat Terdiam

 


 

Dwi Putra Kurniawan mengatakan bahwa hasil survey kami menemukan beberapa kejanggalan dari proses pembangunan posko container makassar recover yang dimana dibangun seluruh kecamatan yang ada dikota Makassar jumlah yang akan dibangun adalah 153 posko container.

 

 

Kita lihat saat ini sudah banyak dilakukan pembangunan posko kontainer yang tersebar di kota makassar dan yang terpenting adalah penggunaan container tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan kami pertanyakan urgensi dari pembangunan kontainer itu sendiri.

 

“Kami sangat senang ketika program ini ada dengan menekan angka penyebaran covid 19 dikota makassar, akan tetapi secara proses pengadaan mesti juga jelas rujukannya, kami yakin dengan program pak walikota ini bagus akan tetapi prosesnya harus sesuai aturan yang telah ditetapkan jangan asal gas saja”

 

 

Aturan sudah sangat jelas dengan proses pengadaan barang dan jasa diatur dalam perpres 12 tahun 2021 yang dimana mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Melakukan pengadaan barang bekas tentu kita tau semua bahwa barang bekas tidak ada standarisasi harga yang akan dijadikan acuan oleh BPK nantinya. Kata Putra

 

“Mari kita lakukan langkah kongkrit dalam melakukan perubahan dan menjadikan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, maka dari itu kami minta kepada inspektorat sekiranya dapat melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi sebagaimana sudah menjadi tupoksinya sebagai APIP kota makassar”

 

Kami sangat berharap agar kedepan inpektorat lebih berperan lagi dalam mengontrol pengadaan barang dan jasa dikota makassar agar meminimalisir kerugian negara yang disebabkan oleh obnum-obnum yang tidak bertanggung jawab, saya rasa sudah banyak contoh pejabat kita yang jadi korban dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa dikota makassar.

Sebelumnya
Selanjutnya