Jumat, 18 Februari 2022

Diduga Oknum Polisi Bersikap Pragmatis, Ketua Umum PMII Bulukumba: Copot Kapolres Bulukumba!

BULUKUMBA, KNEWS - Seorang Oknum Polisi diduga telah mencoreng nama baik Kepolisian Resort Bulukumba. pasalnya dia telah diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap kasus narkoba pada 10 november 2021 lalu.

Sesuai Pasal 368 KUHP ayat (1) Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Ketua Cabang PMII Bulukumba, Wahyudi menduga ada ketimpangan disini pasalnya kasus ini belum di usut secara tuntas.

“Saya meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk segera mengusut tuntas kasus ini, karena telah mencoreng nama baik kepolisian. Sebab sudah ada pengakuan dari istri korban yang telah dikonfirmasi salah satu awak media,” ucap Wahyudi Selaku Ketua Cabang PMII Bulukumba

Berdasarkan masukan masyarakat, memang ada oknum lapangan sat narkoba menggunakan institusi buat memeras, melalui orang lain yang merupakan banpol nya. 

Kami juga menduga kuat bahwa telah banyak korban yang ada di Kabupaten Bulukumba merasakan adanya indikasi pemerasan kepada keluarga korban. Maka dari itu kami mendesak Kapolres Bulukumba membuka Hotline guna aduan publik terkait hal ini, dengan demikian sindikat kejahatan bisa diketahui yang ada pada Satnarkoba.

PMII bulukumba berharap Sarnarkoba Polres Bulukumba (IPTU Baharuddin)  untuk menindak lanjuti kasus ini dengan tegas. Dan dengan adanya kejadian seperti ini juga menjadi tugas penting Propam Polda Sulsel memeriksa Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

"Kami meminta kepada Kasat Narkoba dan Bapak  Kapolres bulukumba untuk tidak bermain-main dengan kasus ini,  Segara menindak lanjuti dan menangkap pelaku, karena ini sangat merugikan masyarakat. Jika kasus seperti ini tidak dapat di selesaikan maka kami meminta untuk mundur saja dari jabatannya," tutupnya.

Sebelumnya
Selanjutnya