Selasa, 22 Februari 2022

DPP SIMPOSIUM Desak Kemnaker Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


MAKASSAR, KNEWS - Beberapa waktu lalu Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dewan Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum DPP SIMPOSIUM mendesak Kementrian Ketenagakerjaan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang dinilai telah melukai dan mencederai hak-hak pekerja/buruh.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum DPP SIMPOSIUM, Ahmad Zulfikar menilai Permenaker tersebut sangat melukai dan mencederai hak pekerja/buruh, pasalnya mereka bisa mencairkan JHT nya pada BPJS Ketenagakerjaan di umur 56 Tahun.

"Jaminan Hari Tua (JHT) itu kan tujuan awalnya sebagai jaring pengaman untuk kesejahteraan pekerja apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka bisa menikmati uang yang telah menjadi saldo/simpanan di BPJS dalam Program JHT. Sekarang terbit Permenaker baru justru sangat melukai dan mencederai hak pekerja/buruh. Mereka baru bisa mencairkan JHT nya pada BPJS Ketenagakerjaan di umur 56 Tahun. Ini sangat tidak adil. Uang pekerja ditahan-tahan. Apalagi uang tersebut adalah gaji pekerja yang dipotong oleh perusahaan guna pembayaran JHT pada BPJS Ketenagakerjaa. Bagaimana dengan nasib pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun dan umurnya masih 30 tahun, berarti harus menunggu selama 26 tahun sampai umur pekerja mencapai 56 tahun. Ada apa?," jelasnya, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Fikar menambahkan bahwa Permenaker tersebut bersifat tidak adil, tidak manusiawi serta tidak layak untuk diterapkan apalagi pada masa pandemi ini.

“Permenaker tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi disaat serba sulit-asulitnya serta menurunnya daya beli masyarakat sebagai akibat dari pandemi covid-19. Pandemi telah melanda negeri kita. Maraknya pemutusan hubungan kerja secara massal di tubuh perusahaan. Permenaker ini kami nyatakan itu tidak adil, tidak manusiawi serta tidak layak untuk diterapkan apalagi pada masa pandemi ini," lanjutnya.

DPP SIMPOSIUM juga mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segera mencabut Permenaker tersebut dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Makassar sebagai aksi lanjutan National Warning-Indonesia Darurat.

“Jadi kami DPP SIMPOSIUM dengan secara tegas menolak dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang kami nilai telah melukai dan mencederai hak-hak warga negara khususnya pekerja/buruh. Selanjutnya kami akan menggelar Konsolidasi Akbar dan menggelar Aksi Unjuk Rasa sebagai sebuah respon penolakan dan desakan atas kebijakan tersebut," tegasnya.

Rahmat

Sebelumnya
Selanjutnya