Kamis, 10 Februari 2022

DPRD Makassar Sebut Proses Pembelajaran Harus Tetap Jalan Meski Pemkot Kehilangan Dua Aset SD,

 


MAKASSAR, KNEWS - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kehilangan dua aset lahan sekolah dasar (SD) setelah kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA), aktifitas pendidikan tetap dijalankan sesuai dengan sistem pembelajaran yang ada.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir mengatakan, meski dua aset SD di Makassar sudah tidak ada. Namun, itu bukan menjadi alasan jika aktifitas belajar-mengajar dihentikan. Sebab, siswa yang mengenyam pendidikan di SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 masih membutuhkan pendidikan.

“Saya ini orang latar belakang hukum putusan MA adalah yang tertinggi. Jadi sarana pendidikan di dua SD tersebut sudah tidak ada. Tetapi itu tidak menjadikan halangan proses belajar-mengajar siswa,” ucap Wahab, Kamis (10/2/2022).

Ketua Bapilu Golkar Makassar itu menyarankan Disdik tetap fokus mencari solusi untuk menyediakan sarana dan prasarana siswa di SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1. Misalnya, mereka (siswa) diikutkan proses belajar-mengajar di sekolah terdekat.

“Siswa tetap harus harus ikut proses belajar-mengajar. Biarkan pihak berwenang yang mengurus segalanya,” ucap Wahab.

Sebelumnya, Kadisdik Makassar Muhyiddin menegaskan, dua SD itu tetap digunakan untuk siswa bersekolah dan tidak akan dikosongkan.

“Yang pasti, proses belajar-mengajar berjalan sampai hari ini, tidak ada kendala. Kami sebagai pengguna aset, sepanjang masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan, kita harus tempuh,” tegasnya kepada wartawan.

Muhyidin mengakui kedua sekolah tersebut sudah lebih dari 50 tahun digunakan. Sehingga dirinya yakin jika lahan itu merupakan milik Pemkot Makassar.

“Semua aset di sekolah, kami yakin adalah wakaf. Ini perlu ditelusuri, ada apa, kenapa baru muncul sekarang, kenapa bukan dari dulu,” tandasnya.

(Asrul)

Sebelumnya
Selanjutnya