Senin, 23 Mei 2022

Budaya Mappabotting Dalam Masyarakat Bugis Sinjai

         (Foto; Miftahul Haera, Penulis)

OPINI, KNEWS - Pernikahan merupakan peristiwa penting yang menyangkut tata nilai kehidupan manusia. Bahkan dalam Islam, pernikahan merupakan tugas suci dan sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan menjadi sunah Nabi Muhammad SAW sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-qur'an surah Nur Ayat 32.

Pernikahan dalam adat Bugis merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan manusia, suatu pernikahan tidak hanya merupakan peristiwa yang dialami oleh dua orang individu berlainan jenis, melibatkan berbagai pihak, baik kerabat keluarga maupun kedua mempelai lebih dalam lagi pernikahan melibatkan 
kesaksian dari anggota masyarakat melalui upacara pernikahan yang dianggap sebagai pangkuan masyarakat terhadap bersatunya dua orang individu dalam ikatan pernikahan.

Pernikahan adat dalam suku Bugis disebut mappabotting. Upacara pernikahan (mappabotting) banyak dipengaruhi oleh ritual-ritual sakral dengan tujuan agar perkawinan berjalan dengan lancar dan pernikahannya mendapat berkah dari Tuhan. 

Mappabotting yang di dalamnya ditemukan serangkaian prosesi 
perkawinan, merupakan budaya lokal masyarakat Sinjai memiliki perberbedaan dengan daerah-daerah lain. Budaya tersebut merupakan adat istiadat mereka yang diatur dalam sistem pangngaderreng (adat). Dalam prosesi pernikahan Masyarakat Bugis terdapat beberapa tahap yang dilalui, yakni:

1. Mammanu'manu'
Istilah mammanu’manu’ dalam masyarakat Bugis Sinjai biasa pula di sebut mappese-pese, mabbaja laleng atau mattiro, yaitu menyelidiki hal ihwal seorang gadis yang ingin dipinang. Biasanya dilakukan secara diam-diam oleh pihak calon mempelai pria. Pada proses mammanu’manu’ itu, sudah dapat diketahui dengan jelas nama lengkap gadis.

2. Madduta
Madduta biasa pula diistilahkan massuro yakni meminang, pinangan itu diterima atau tidak, kalau diterima pihak keluarga laki-laki datang membicarakan hal-hal yang dibutuhkan dalam perkawinan utamanya uang belanja yang disebut doi menre'.

3. Mappetuada
Mappettuada yakni menetapkan pembicaraan setelah proses madduta dilaksanakan. Pada acara mappettuada, biasanya juga ditindak lanjuti dengan mappasierekeng yakni menyimpulkan kembali kesepakatan-kesepakatan yang telah dibicarakan bersama pada proses madduta.

4. Mappaccing
Mappaccing, yakni suatu kegiatan bertujuan untuk membersihkan segala sesuatu pada calon pengantin.

5. Tudangbotting
Tudangbotting adalah upacara pernikahan, yang sebelumnya dirangkai dengan acara penting, yaitu akad nikah dengan beberapa prosesi mulai dari madduppa botting (menyambut kedatangan mempelai pria), mappenre botting (mengantar mempelai pria ke rumah mempelai wanita), mengucapkan akad nikah, dan berlanjut ke mappasikarawa botting (memegang bagian-bagian tubuh mempelai wanita sebagai tanda bahwa keduanya sudah sah untuk bersentuhan).

6. Marola
Setelah pesta perkawinan, maka yang terakhir adalah marola atau mapparola, yakni kunjungan balasan dari pihak mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki.

Secara teoritis keragaman budaya, tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan lokal masyarakat Sinjai yang terwariskan sejak masa lampau dan dijadikan tradisi secara turun temurun. Bagi masyarakat Bugis Sinjai, pernikahan merupakan salah satu upacara yang sakral dalam kehidupannya. Adat perkawinan di kalangan masyarakat Bugis Sinjai disebut "botting ade", yang proses melalui beberapa fase sebagaimana yang telah disebutkan, dan menimbulkan keterlibatan maupun persepsi yang berbeda-beda.

Penulis : Miftahul Haera
(Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam IAI Muhammadiyah Sinjai)

*Tulisan tanggung jawab penulis

Sebelumnya
Selanjutnya