Senin, 06 Juni 2022

Komisi C DPRD Kota Makassar Sidak Parkir Liar


MAKASSAR, KNEWS
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar sidak parkir liar disepanjang Jalan Boulevard, Senin (06/06/2022).

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasrudin Rusli mengatakan, sidak ini rutin dilakukan untuk menertibkan parkir liar yang menggunakan bahu jalan.

“Saya melihat memang sudah banyak para pengusaha kita mempunyai amdalaling. Ada beberapa rumah makan yang sudah miliki. Hanya saja amdalalingnya itu sudah disesuaikan tetapi banyak pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya menggunakan bahu jalan,” ujarnya di DPRD Kota Makassar.

Legislator dari PPP ini mengatakan, saat sidak, pihaknya mendapati pengusaha rumah makan cobek-cobek dan waroeng steak yang berlokasi di jalan Boulevard, pengunjung menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraanya.

“Ini kita imbau untuk tidak menggunakan jalan karena menggunakan jalan itu ada aturannya sendiri. kalau bisa parkirnya harus dibenahi dulu,” ujar Acil sapaan Fasrudin Rusli.

Rumah maka yang menggunakan bahu jalan, kata Acil, harus membayar retribusi parkir ke Pemerintah Kota Makassar.

“Mereka parkir kena bahu jalan otomatis kena retribusi parkiran. Mereka tanyakan kenapa masih membayar retribusi. Saya bilang kamu masih pakai bahu jalan sehingga retribusi kamu harus tetap bayar,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi C langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak rumah makan cobek-cobek Panakkukang.

“Kami panggil rapat untuk tidak menggunakan bahu jalan,” kata Acil.

Iapun mengimbau, kepada para pengusaha rumah makan agar pengunjung yang datang, tidak menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraanya.

“Parkir harus di dalam tidak bisa menggunakan bahu jalan,” tandasnya.

(Asrul)

Sebelumnya
Selanjutnya