Senin, 06 Juni 2022

Warga Dimintai 2 Juta Urus Izin IMB, Ketua DPRD Kota Makassar Minta PTSP Tindak Tegas


MAKASSAR, KNEWS
Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta aduan warga yang mengaku diminta uang Rp 2 juta untuk urus izin mendirikan bangunan (IMB) segera ditindaki. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar diminta mengambil langkah tegas ke oknum petugas yang mempersulit warga.

"Saya minta kepala kepala dinas terkait bisa mengambil langkah untuk menindaki anggotanya mana kala ditemukan bukti ada permainan-permainan yang sengaja mempersulit atau menghambat proses kerja-kerja pelayanan cepat kepada masyarakat," papar Rudianto saat dihubungi detikSulsel, Senin (6/6/2022).

Menurutnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai DPM-PTSP tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai ulah satu oknum merusak citra pelayanan publik pemerintah secara menyeluruh.

"Saya kira praktik pungli itu tidak dibenarkan karena reformasi birokrasi salah satu filosofinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa tepat dan cepat," tegasnya.

Rudianto menjelaskan pengurusan IMB mesti tertib administrasi. Kalaupun ada retribusi, pembayarannya langsung disetorkan ke negara dalam hal ini lewat kantor PTSP, bukan perseroangan oleh oknum tertentu.

"Di luar itu tidak bisa lagi dibiarkan ada pungli yang kategorinya tidak dipersyaratkan. Apalagi masyarakat mengurus izin agar lebih tertib administrasi," sebut dia.

Warga yang sudah punya niat baik mengurus perizinan harus dikawal sesuai prosedur. Sebagai petugas pelayanan publik, sudah menjadi tugas pegawai DPM-PTSP Makassar membantu penerbitan izin dengan cepat tanpa dibiarkan menunggu tanpa informasi yang jelas.

"Harusnya pemerintah merespon dengan perbaikan layanan dan kinerja dengan percepatan. Jangan mencari alasan mengada-ada, kemudian itu menghambat proses terbitnya izin," tegas Rudianto.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mewanti-wanti oknum pegawai yang dilaporkan meminta uang Rp 2 juta ke warga untuk mengurus IMB di DPM-PTSP. Jika ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran, dirinya yang akan langsung memecat oknum bersangkutan.

"Dibuktikan saja (jika ada laporannya). Buktikan, saya pecat pasti orang itu, kalau didapat," tutur Danny kepada detikSulsel, Senin (6/6).

Diketahui, kasus ini menjadi atensi setelah seorang warga di Kecamatan Wajo, Kota Makassar bernama Zulkarnain mengadukan persoalannya lewat program Lapor Daeng detikSulsel, Minggu (5/6). Dia mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum petugas DPM-PTSP sebagai dalih untuk memperlancar pengurusan IMB rumah tinggalnya.

Belakangan dia menolak memberikan uang yang diminta dan memilih mengurus IMB sesuai prosedur di kantor DPM-PTSP Makassar. Namun hampir dua bulan penerbitan izinnya belum jelas sejak mendaftarkan pembuatan IMB untuk pembangunan rumah tinggalnya di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Makassar sejak 13 April 2022.

"Sejak berkas terdaftar tiap pekan kadang dua kali sepekan saya ke PTSP tanya perkembangan proses berkas IMB rumah saya. Jawaban dari PTSP bagian teknis hanya itu-itu saja, (bilangnya) 'masih diproses' (dan) 'masih ditinjau'," ungkap Zulkarnain.

(Asrul/DetikSulsel)

Sebelumnya
Selanjutnya