Sabtu, 09 Juli 2022

Nunung Dasniar Azis Sosper Ketertiban Umum


MAKASSAR, KNEWS
Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Nunung Dasniar Azis B, ST, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).

Kata dia, aturan ini dibuat untuk kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram lahir dan batin.

Misalnya saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya yang berpotensi mengganggu ketertiban di jalan. "Garis besar perda ini tentang ketertiban umum.

Contoh kecilnya, anjal dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada disitu," tukas Nunung Dasniar. Sehingga, Politisi Gerindra ini mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan lampu lalulintas.

"Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawab kita bersama. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng karena ada tempat lain untuk bersedekah," ungkapnya.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya. "Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik.

Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua," jelasnya. Kata Nundas--sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut. "Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum," ungkapnya.

Terpisah, Narsumber Kegiatan, Muhammad Akbar Rasyid, ST yang juga Kasubbag. Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar, mengatakan perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk pada tahun 2021 kemarin.

"Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat," kata Muh. Akbar Rasyid.

Selain itu, sambung kk Ocha--sapaan akrabnya tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut kk Ocha juga memaparkan visi misi Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang telah tertuang dalam RPJMD Tahun 2019 - 2024, sekaitan dengan implementasi dari Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

"Teman-teman peserta sosper bila ada yang ingin disampaikan ke anggota DPRD Kota Makassar baik berupa keluh kesah warga, aduan ataupun kebutuhan warga. Warga boleh mendownload aplikasi mobile di APP store "AJang Aspirasi Masyarakat MAkassar (AJAMMA)", atau boleh juga menyampaikannya melalui Whatsapp di 08114110309. Tapi teman-teman jangan lupa follow sosial media DPRD Kota Makassar Instagram - @dprd.makassar, Facebook - Ajamma Ki Disini, Tik Tok - @setwan_dprd.mks, dan Youtube - DPRD MAKASSAR (humas dprd makassar)", tutup kk Ocha.

Sebelumnya
Selanjutnya