Rabu, 29 Maret 2023

2 Bulan Tidak Gaji Karyawannya, PT. Sinar Jaya Abadi ACC di Gowa Didemo Masyarakat Bontonompo







Gowa Knews - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bontonompo menggelar Aksi Unjuk Rasa di PT. Sinar Jaya Abadi ACC pada SPBU Balla Parang, Kec. Bontonompo, Kab. Gowa, Jl. Poros Gowa-Takalar, Senin (27/03/2023).

Mereka menyikapi terkait dengan adanya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan. 

Terlihat puluhan personil aparat Kepolisian Polsek Bontonompo dan Polres Gowa mengawal aksi tersebut

Dalam orasinya Rahmat Yurika yang merupakan Jenderal Lapangan Aksi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Bontonompo menyampaikan bahwa terjadi pembayaran upah dibawah upah minimum UMK Gowa, Upah Pekerja 2 bulan tidak diberikan, status BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak secara transparansi.

"Kami menggelar Aksi Unjuk Rasa ini sebagai bentuk protes kami terhadap pihak perusahaan PT. Sinar Jaya Abadi ACC yang merupakan perusahaan yang bergerak pada SPBU Pertamina di Bontonompo-Gowa". Ungkapnya

"Kami ini aksi karena kami menilai pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam mensejahterakan pekerjanya serta tidak melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan dalam memberikan hal-hak pekerja khusus pada sistem pengupahan yang seharusnya memberikan upah terhadap pekerjanya minimal sesuai dengan Upah Minimum Kab. Gowa 2023 sebesar Rp. 3.385.145 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang telah ditetapkan. Namun pekerja disini hanya digaji oleh pihak Perusahaan sebesar Rp. 1.500.000. hal ini membuktikan pemberian upah sangat jauh dari UMK Gowa. Selain dari pada itu, ada pekerja yang tidak diberikan gajinya selama 2 bulan, tentunya ini adalah hal yang krusial. Disisi lain status atau Iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak secara transparansi terhadap pekerja," Lanjutnya

Adapun tuntutan dari aksi tersebut yakni sebagai berikut :

1). Mendesak kepada Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC yang merupakan perusahaan bergerak pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balla Parang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa agar segera menerapkan Upah Minimum/UMK Kabupaten Gowa tahun 2023 sebesar Rp. 3.385.145 (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah).

2). Mendesak kepada Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC agar segera memberikan klarifikasi/memperjelas status BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan terhadap Pekerja secara transparansi terhadap pemotongan upah bulanan guna pembayaran iuran.

3). Mendesak kepada Direktur PT. Sinar Jaya Abadi ACC agar segera memberikan hak-hak terhadap pekerja yakni segera membayar kekurangan upah, upah 2 bulan yang belum terbayarkan dan berikan pesangon terhadap pekerja.

Pada pukul 16.30 WITA, Massa aksi membubarkan diri setelah pihak Perusahaan atas nama Ibu Ana berjanji kepada mereka akan membicarakan tuntutan Massa Aksi ke Direkturnya.

Rahmat juga mengancam akan kembali turun melakukan aksi unjuk rasa apabila tuntutannya tidak diindahkan.

"Apabila dalam jangka waktu 2x24 Jam tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar serta melakukan langkah-langkah hukum". Tutupnya.


Sukmayana wardani/Rahmat 

Sebelumnya
Selanjutnya