KNEWS, JAKARTA - Aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan mengenai pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru
lahir, dan rehabilitasi medik menuai kontroversi dan respon dari
sejumlah pihak. Salah satunya Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek.
Menkes Nila mengaku saat ini tengah menengahi persoalan tersebut. Ia membenarkan kebijakan BPJS Kesehatan yang baru meresahkan para dokter dan profesi.
"Kami dari Kementerian Kesehatan kami menengahi, memang BPJS
mengeluarkan peraturan yang meresahkan para dokter atau profesi. Kami di
kementerian kesehatan mencoba menengahi," kata Menkes Nila di Makassar,
Rabu (1/8/2018).
Menkes Nila menjelaskan jika BPJS saat ini dalam kondisi defisit dan diharapkan lebih efisien dengan kebijakan tersebut.
"Defisit BPJS kami mengerti tindakan-tindakan yang lebih efisien dan itulah kita yang tengahi," jelasnya. (*)