![]() |
Ilustrasi |
KNEWS, GOWA - Auliyandi Nurdani (15) adalah korban tindak kekerasan terhadap anak secara fisik warga dusun Cambajawaya, Desa Sengka.
Pelakunya terduga salah seorang oknum Kepala Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Sulawesi – Selatan.
Inisial BH saksi dugaan kejadian pemukulan kekerasan terhadap anak, yakni, orang tua korban inisial OP serta dua orang personil kepolisian dari Subsektor Bontonompo Selatan Polres Gowa, berlangsung di rumah oknum pelaku Kampung Liku Boddong Desa Sengka, Jum’at (20/3/20) sekira, pukul, 22.00, wita, malam beberapa hari lalu.
Akibatnya korban melaporkan peristiwa kejadian kekerasan di alaminya, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Akp, Syahrir, Kamis (26/3/20).
Dalam isi surat rujukan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bahwa berdasarkan hasil penyelidikan memberikan kesimpulan bahwa perkara yang dilaporkan masuk kategori kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sehingga perkara dilimpahkan ke satuan Reskrim polres Gowa (Unit PPA Polres Gowa).
Korban melaporkan "BH" Kepala Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan sebagai tindak pidana kriminal kekerasan terhadap anak.
Korban mengharapkan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga dihukum sesuai perundang-undangan meskipun ia adalah seorang Kepala Desa," Tegas AN
Selain itu, orang tua korban inisial OP dan paman korban inisial DT serta masing - masing seluruh elemen keluarga korban kekerasan anak berharap Kepada Kapolres Gowa, AKBP, Boy Samola, agar dapat menegakkan keadilan hukum, karena sudah lewat dari 15 hari penganiayaan/ kekerasan terhadap anak belum dilakukan penahanan oleh oknum pelakunya.
Sementara, Kapolres Gowa, AKBP, Boy Samola, ditemui mengonfirmasi bahwa "kasusnya sudah di serahkan kepada Humas Polres Gowa, Tambunan," Pungkasnya Boy Samola disela-sela kesibukannya menangani pandemi wabah Virus Covid–19 (Corona) di pelataran Polres Gowa, Jum’at (27/3/20).