Aktivis HMI Dilaporkan, Selain Minta MKD Bertindak, Sekjend GSM Juga Nilai Lukman Harus Dicopot Dari Partai Gerindra

                  Ardiansyah Mappigau 
                        Sekjend GSM

SINJAI, KNEWS.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjend) Gerakan Sinjai Muda (GSM) Ardiansyah Mappigau menilai Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal telah melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Hal itu disebutkan karena telah mencampuradukkan kepentingan rakyat dengan kepentingan pribadi.

Anca sapaan akrabnya, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Sinjai untuk segera menggelar sidang etik terkait isu yang belakangan ini santer dipersoalkan.

"Situasi seperti ini, MKD harus segera bertindak untuk melakukan sidang etik apakah benar melanggar atau tidak, hal ini untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar wibawa DPRD tidak hancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,"Ujarnya, Kamis (23/07/20).

Menurutnya, tindakan Ketua DPRD Sinjai melaporkan salah satu aktivis HMI menjadi tindakan yang belum memperlihatkan fungsi dan tanggungjawab sebagai penyerap aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, Ardiansyah Mappigau mengajak seluruh elemen mahasiswa dan aktivis untuk bersatu padu menuntaskan kesewenang-wenangan yang menimpa saudara kita.

"Satukan tekad, tuntaskan semua ini jangan smpai parlemen diisi oleh orang-orang yang hanya mrnyengsarakan rakyat,"Ucapnya.

Dikesempatan tersebut, Ia menilai Partai Gerindra dibawah komando Prabowo Subianto adalah partai yang dihormati dan disegani sudah tidak sepatutnya ada kader yang bertindak ceroboh seperti itu.

"Partai Gerindra yang kami hormati, sebagai salah harapan bangsa seharusnya sejak masuknya laporan itu telah mencopot keanggotaan saudara Lukman sebagai kader gerindra, mengingat kasus tersebut asal muasalnya adalah penyampaian aspirasi antar masyarakat dan lembaga, bukan ranah pribadi,"Ucapnya.

Lanjutnya,"Jangan sampai marwah partai gerindra di permalukan kadernya yang tidak bertanggungjawab, ini memberikan pendidikan politik yang buruk di Masyarakat."Jelas Anca.

Sebelumnya, Arfah salah satu aktivis HMI dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik saat berkomentar di media terkait bantuan sosial di DPRD Kabupaten Sinjai.

(Red)

0 Comments