Bulukumba Asik Buka Rumah Bantuan Hukum Gratis


BULUKUMBA, SINJAI - Pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bulukumba yang bertagline Bulukumba ASIK,  kembali menunjukkan terobosan program. Kali ini di segmen hukum.  Disebutnya juga sebagai kado ultah HUT RI yang ke 75 yang diperingati kemarin. Melalui program ini,  Warga kabupaten Bulukumba, diharapkan tidak perlu lagi khawatir terkait biaya yang akan dikeluarkan ketika membutuhkan konsultasi dan pendampingan kasus hukum. 

Adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Askar HL - Arum Spink menyiapkan rumah bantuan hukum yang akan dilaunching dalam waktu dekat ini. Rumah bantuan hukum ini akan memberikan pelayanan pendampingan hukum dan konsultasi hukum secara gratis kepada seluruh masyarakat Bulukumba.

Bakal calon Wakil Bupati Bulukumba, Arum Spink mengungkapkan, Rumah bantuan hukum gratis ini didirikan untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat jika sebuah perkara hukum menimpanya.

"Ide ini terpikirkan oleh kami, karena selama sosialisasi kami menerima banyak sekali keluhan warga terkait persoalan hukum. Mereka mengadu, bagaimana sulitnya mendapatkan bantuan dan konsultasi hukum hingga pendampingan oleh pengacara dan advokat," kata Arum Spink, Selasa (18/08/2020).

Nantinya kata Pipink, sapaan Arum Spink, jika dirinya bersama Askar HL, diberi sedikit kekuasaan untuk menjadi nahkoda kabupaten berjuluk "Butta Panrita Lopi" itu, Program bantuan hukum gratis tersebut akan didorong menjadi peraturan daerah (Perda).

"Program bantuan hukum gratis ini, merupakan cikal bakal terbentuknya perda bantuan hukum. Jadi ketika nanti kami ditakdirkan memimpin Bulukumba, Insya Allah Program tersebut akan kita dorong agar dibuatkan perdanya," lanjut Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel itu.

Untuk mekanisme pendampingan, lanjutnya, cukup dengan mendatangi kantor bantuan rumah hukum ASIK, segala persuratan akan dilayani oleh tim yang ditunjuk di rumah bantuan hukum ASIK. 

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat, jika tersandung masalah hukum. Kami siap mendampingi dengan menyiapkan pengacara. Bantuan Hukum tidak akan dipungut biaya sepeserpun hingga perkaranya putus di Pengadilan," tutup alumni Hukum Islam UIN Alauddin Makassar itu.

(Red)

0 Comments