GOWA- KNEWS, Dalam rangka menindak lanjuti Perda kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, personil Sat Lantas polres Gowa memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan melalui penerangan keliling (Penling), di jalan Sultan Hasanuddin kec.Sombaopu Kab.Gowa, tentang penggunaaan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Senin (07/09/2020).
Dalam kesempatan tersebut Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gowa Ipda H.Misbar S.Sos di dampingi Kaur mintu Aiptu Heri Siswanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk upaya pihak kepolisian Dalam hal ini personil Sat Lantas Polres Gowa dalam pencegahan penularan covid 19 di kabupaten Gowa.
"Jadi kami memberikan edukasi kepada masyarakat yang kebetulan melintas di jalan Sultan Hasanuddin, apabila kami temukan tidak menggunakan masker maka kami beri masker secara gratis", pungkas Ipda H.Misbar.
Lebih lanjut Ipda H.Misbar, berharap dengan adanya edukasi tentang peraturan daerah kabupaten Gowa, tentang penerapan protokol kesehatan kita mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Harapan Kami dengan adanya peraturan daerah tersebut masyarakat tentunya semakin sadar untuk menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Gowa dapat kita putus." Ucap Ipdah. H Misbar.
Di lain tempat Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, SH.berharap kepada seluruh personilnya tetap patuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah dalam pelaksanaan tugas,
"jaga kesehatan dan rajin berolahraga di luar jam dinas serta budaya pola hidup sehat," tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
(Ril/ Renaldi).
0 Comments