GOWA, KNEWS - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan resmi ditangani kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Berkas perkaranya sudah di kirim ke jaksa penuntut umum dan menunggu p21 jaksa," ujarnya
Menurut hasil penelurusan knews.co.id, berkas tersebut dalam masa melengkapi berkas (P19) sebagai penguatan di kejaksaan.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut dialami oleh auliyandi (15) sejak bulan maret lalu, hingga hari ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelesain oleh aparat penegak hukum.
Hal itu juga disampaikan oleh Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Saharuddin yang mengaminkan bahwa berkas perkara telah ditangani oleh pihak kejaksaan.
"Saat ini masih tahap melengkapi berkas perkara untuk memenuhi Petunjuk JPU, setelah rampung, berkas perkara akan dikirim kembali ke JPU untuk diteliti," ucapnya.
Sebelumnya, korban telah melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa untuk mengawal kasus kekerasan tersebut sampai tuntas.
"Harapan kami semoga kasus ini bisa cepat terselesaikan dan ditangani secara adil. Kalau memang bersalah siapapun itu harus ada hukumannya, walaupun pejabat kalau melanggar harus ada hukumannya. Sebagai aparat kita harus menjadi contoh untuk kebenaran agar supaya masyarakat percaya kepada aparatnya," harap Kawaidah Alham selaku Kepala Dinas PPPA Gowa, Rabu (05/08/2020) lalu.
(Yaya)
0 Comments