Pihak LBH Sinjai Bersatu Turun Tangan Langsung Untuk Mengadvokasi Terkait Masalah Migas

SINJAI, KNEWS - Semrawutnya urusan yang menyangkut migas di Kabupaten Sinjai membuat LBH SB (Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu) akan turun tangan mengadvokasi sekaligus melakukan langkah dan upaya hukum terkait permasalahan tersebut, karena ini sudah kesekian kalinya dan hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Disinyalir faktor utamanya adalah ketidakbecusan pola management dari internal Pertamina itu sendiri, pada hari Selasa, (22/09/20). 

Di konfirmasi terpisah Rahmatullah Soi, dewan pembina LBH Sinjai Bersatu mengatakan sering terjadi kelangkaan LPG di Kab. Sinjai disinyalir kuat adanya pola distribusi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana juknis dari pertamina itu sendiri, dimana domain distribusi yang menjadi pemegang kendali adalah pertamina itu sendiri. Jadi, jelas siapa yang paling bertanggung jawab, kata alumni fakultas hukum UMI (Universitas Muslim Indonesia), tersebut.

Lebih lanjut, pengurus KNPI Sinjai bidang Advokasi, Hukum dan HAM tersebut menjelaskan "Penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3 kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Karena produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan selain Pemerintah tentu yang paling utama dari pihak Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi dengan bermitra mulai dari SPPBE, agen hingga pangkalan yang mana mereka mitra pertamina dengan kontrol dan kendali Pertamina itu sendiri, analisis dan investigasi kami titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer, namun faktanya subtansi agen dan pangkalan tidak tajam menyasar konsumen tepat sasaran, yang ada pasokan barang di pangkalan sering kosong dan justru banyak di pengecer.

Berdasarkan data yang kami pegang khusus untuk Kab. Sinjai, jumlah pangkalan ratusan. Namun, terkadang tiap Kelurahan/Desa masih samar mengenai pangkalan ini. Alias apakah di desa atau kelurahan tersebut ada atau tidak pangkalan? apakah statusnya pangkalan atau pengecer? sementara alur distribusi barang terkadang tidak jelas sampai ke desa-desa teruntuk konsumen yang tepat sasaran.

Kami indikasi kuat inilah faktor utama terjadinya kelangkaan, jika pertamina serius seharusnya pertamina mengawasi dengan super ketat dan menindak agen dan pangkalan nakal bila perlu mencabut sebagai punishment karena disitulah alur distribusi paling ujung. 

Tullah sapaannya, juga menambahkan hal itu di perkuat dengan Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan Usaha Mikro. Artinya alur distribusi barang tersebut jelas sekali dan yang menjadi pengendali utama pertamina itu sendiri, dan jika ada trouble maka jelas siapa pihak yang  paling bertanggung jawab.

Berbagai masalah pendistribusian BBM bersubsidi jenis premium dan solar penyebab kelangkaan yang tidak tepat sasaran, sebab sering kali banyak antrian jergen yang di utamakan ketimbang konsumen yang di peruntukkan sesuai regulasi yang ada. Sesuai Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020, sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎.

Atas dasar hal diatas, ketika kita berbicara regulasi dan skema kebijakan tentu pihak yang paling bertanggung jawab adalah internal Pertamina, untuk itu kami akan segera turun tangan mengadvokasi hal tersebut dan langsung akan melaporkan kepada Pertamina Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, BPK, SKK Migas dan Komisi VII DPR-RI serta melayangkan surat permintaan RDP/Hearing dengan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Komisi D untuk melakukan pemanggilan terhadap GM Pertamina Regional VII dan jajarannya. Jika terdapat temuan dan indikasi adanya unsur pidana kami pun akan mendesak untuk APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan. 

Sebagai penutup, pihaknya mengucapka. syukur serta mengucapkan selamat dan sukses atas amanahnya kebetulan baru saja senior kami salah satu Putra terbaik Sul - Sel dilantik menjadi unsur Komisaris di PT. Pertamina, Kakanda Andi Saiful Haq, secepatnya kita akan membangun komunikasi ke pusat, berharap agar masalah-masalah seperti ini menjadi perhatian serius, jika ada indikasi kuat keterlibatan internal Pertamina mengistimewakan SPPBE, Agen, Pangkalan tertentu kami akan meminta pencopotan secara langsung GM Pertamina Regional VII dan jajarannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerjanya yang tidak becus, Ketus mantan pengurus BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) Fakultas Hukum UMI tersebut.

(Find/Dev)

0 Comments