SINJAI, KNEWS -Adanya Kasus dugaan penipuan radio otomatis disalah satu Masjid di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai berbuntut panjang.
Kasus ancaman pelaporan oleh terduga pelaku penipuan terhadap Wartawan Ujaran. co.id yang berinisial (HT), pada saat mengangkat berita fakta yang terjadi di lapangan pada (31/10/20) yang dipublikasikan dimedia.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Hasyim selaku Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Sinjai Bersatu ( HIPMASIB) mengecam keras terhadap tindakan pelaku terduga penipuan.
"Bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dan fungsi pers itu sudah sewajarnya meliput kejadian apa yang terjadi berdasarkan fakta, karna sudah diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999," ungkapnya kepada Knews.co.id, Selasa, (03/11/20).
"Dimana dalam UU pers NO. 40 tahun 1999 didalamnya mengatur tentang kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers dan bentuk ketidakpahaman terhadap apa yang menjadi fungsi dari jurnalistik.
"Jadi jangan segampang itu main laporan-laporan tanpa nemahami fungsi Pers. Jika hal ini biarkan begitu saja maka informasi akan terbungkam karna wartawanlah adalah sumber informasi bagi warga baik Masyarakat lokal maupun Masyarakar luar," tutupnya.
(Ree')