MAKASSAR, KNEWS - Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sul-Sel menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (02/02/21).
GMPK Sulsel menggeler Unjuk rasa karena dia temukan ada salah satu oknum Kepala Bidang Madrasah yang memasukkan seluruh keluarganya dan menandatangani SK Mutasi kurang lebih 3 (tiga) orang.
"Adanya dugaan Negosiasi yang bersangkutan dengan syarat dan nilai, diduga kuat bahwa praktik KKN antara Kepala Kandep Jeneponto yang notabene tidak lulus Assessment serta tidak lulus Diklat PIM IV namun dipaksakan untuk jadi Kandep," kata Zulfikar Ketua Umum GMPK Sulsel
"Hal serupa pula terjadi di Pinrang, yang diduga kuat melakukan pengangkatan jabatan Definitif sementara pejabat PLT diduga banyak melakukan dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) didaerah dan diduga melakukan intimidasi terhadap calon pejabat yang diusulkan dari daerah," lanjutnya.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum sekaligus Jendral Lapangan, Zulfikar dalam orasinya menyampaikan bahwasanya diduga kuat adanya pembiaran serta upaya melindungi oknum yang terkait.
"Kami juga menduga kuat adanya pembiaran dan bahkan adanya upaya melindungi oknum terkait oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," tuturnya.
"Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri di Pidana dengan Pidana Penjara selama-lamanya 6 (enam) Tahun," tegas Zulfikar.
Diketahui GMPK Sul-Sel akan melakukan konsolidasi Akbar dan mengundang seluruh elemen mahasiswa yang ada di kota Makassar dan Gowa untuk melakukan aksi jilid dua apabila tuntutannya tidak mampu diselesaikan secepat mungkin.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan Sul-Sel diantaranya:
1. Usut tuntas kasus KKN dan Pungli ditubuh Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Copot Kepala Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan karena melakukan pembiaran atas pemufakatan jahat di tubuh Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan.
(Haeril)
0 Comments